Pemerintah meluncurkan kebijakan sertifikasi semua tempat ibadah, mulai dari masjid hingga gereja. Bisa dipastikan bahwa setiap agama yang memiliki tempat ibadah akan mendapatkan sertifikat dari pemerintah. Kebijakan ini diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menekankan pentingnya sertifikasi tempat ibadah. Ia menyatakan bahwa semua tempat ibadah harus disertifikasi tanpa ada pengecualian.
Dirinya juga memberikan tenggat waktu kepada Kepala BPN setempat agar semua rumah ibadah di Papua selesai disertifikatkan dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun. Nusron Wahid menginginkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan sosial umat.
Kebijakan ini diterima oleh pemuka agama dan pemerintah daerah, serta berharap dapat memberikan rasa aman kepada umat serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menekankan pentingnya sertifikasi tempat ibadah. Ia menyatakan bahwa semua tempat ibadah harus disertifikasi tanpa ada pengecualian.
Dirinya juga memberikan tenggat waktu kepada Kepala BPN setempat agar semua rumah ibadah di Papua selesai disertifikatkan dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun. Nusron Wahid menginginkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan sosial umat.
Kebijakan ini diterima oleh pemuka agama dan pemerintah daerah, serta berharap dapat memberikan rasa aman kepada umat serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.