Nusron Wahid Akui Masih Ada Penyakit Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, saat melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakui masih ada penyakit korupsi di lingkungan ini. Menurut dia, penyakit tersebut bisa menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Nah, saya di sini untuk meminta masukan dan koordinasi kepada KPK agar pelayanan publik yang ada di ATR/BPN bisa lebih cepat, bersih, akurat, dan kompatibel. Sehingga, ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain," kata Nusron.
Menurut Nusron, salah satu penyakit korupsi yang ada di Kementerian ATR/BPN adalah masalah rencana transformasi pelayanan publik di lingkungan ini. Dia mengatakan bahwa pelayanan publik 80 persen masih tidak terukur, dan ada banyak permasalahan lain seperti tumpang tindih sertifikat tanah.
"Ada lahan yang satu numpuk, satu tanah sertifikatnya papat, tiga, dua, kan banyak yang model gitu. Nah apalagi kalau kemudian ada pembebasan jalan tol, eksekusi pengadilan, itu yang umumnya pada muncul," ucap Nusron.
Dia berharap dengan bantuan KPK, bisa menemukan obat mujarab untuk mengobati penyakit korupsi di ATR/BPN. Menurut Nusron, juga perlu mencari sosok yang berintegritas dan dapat membantu memperbaiki keadaan ini.
"Nah kami ke depan menata sistem administrasi pertanahan di Indonesia yang jauh lebih baik sehingga ke depan enggak muncul lagi isu tumpang tindih," pungkasnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, saat melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakui masih ada penyakit korupsi di lingkungan ini. Menurut dia, penyakit tersebut bisa menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Nah, saya di sini untuk meminta masukan dan koordinasi kepada KPK agar pelayanan publik yang ada di ATR/BPN bisa lebih cepat, bersih, akurat, dan kompatibel. Sehingga, ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain," kata Nusron.
Menurut Nusron, salah satu penyakit korupsi yang ada di Kementerian ATR/BPN adalah masalah rencana transformasi pelayanan publik di lingkungan ini. Dia mengatakan bahwa pelayanan publik 80 persen masih tidak terukur, dan ada banyak permasalahan lain seperti tumpang tindih sertifikat tanah.
"Ada lahan yang satu numpuk, satu tanah sertifikatnya papat, tiga, dua, kan banyak yang model gitu. Nah apalagi kalau kemudian ada pembebasan jalan tol, eksekusi pengadilan, itu yang umumnya pada muncul," ucap Nusron.
Dia berharap dengan bantuan KPK, bisa menemukan obat mujarab untuk mengobati penyakit korupsi di ATR/BPN. Menurut Nusron, juga perlu mencari sosok yang berintegritas dan dapat membantu memperbaiki keadaan ini.
"Nah kami ke depan menata sistem administrasi pertanahan di Indonesia yang jauh lebih baik sehingga ke depan enggak muncul lagi isu tumpang tindih," pungkasnya.