Sidang Tuntutan Nikita Mirzani untuk Kasus Pemerasan dan Pencegahan Pencucian Uang Dibuka
Pembaca di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melawan artis Nikita Mirzani. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Nikita memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Menurut JPU, Nikita dan asisten Ismail Marzuki alias Mail Syahputra melakukan kesepakatan dengan saksi Reza Gladys untuk mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar. Kemudian, disebarkan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Di pengadilan hari ini, majelis hakim Khairul Saleh menyatakan bahwa sidang tuntutan akan dibacakan hari ini setelah ditarik dari tanggal awal yang telah ditentukan. "Sesuai jadwal kita tunda hari Kamis (2/10) untuk tuntutan, dan mudah-mudahan saudara jaksa bisa lancar, dimudahkan dalam menyusun tuntutan sehingga tidak ditunda-tunda," kata ketua majelis hakim Khairul Saleh.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga akan menjalani sidang tuntutan pidana di pengadilan hari ini. Mereka berdua didakwa dengan Pasal TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembaca di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melawan artis Nikita Mirzani. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Nikita memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Menurut JPU, Nikita dan asisten Ismail Marzuki alias Mail Syahputra melakukan kesepakatan dengan saksi Reza Gladys untuk mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar. Kemudian, disebarkan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Di pengadilan hari ini, majelis hakim Khairul Saleh menyatakan bahwa sidang tuntutan akan dibacakan hari ini setelah ditarik dari tanggal awal yang telah ditentukan. "Sesuai jadwal kita tunda hari Kamis (2/10) untuk tuntutan, dan mudah-mudahan saudara jaksa bisa lancar, dimudahkan dalam menyusun tuntutan sehingga tidak ditunda-tunda," kata ketua majelis hakim Khairul Saleh.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga akan menjalani sidang tuntutan pidana di pengadilan hari ini. Mereka berdua didakwa dengan Pasal TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.