Artis Nikita Mirzani kembali dihadang kehukuman setelah dugaan mengejar uang untuk mengangsur rumahnya. Di sidang tuntutan pidana hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuduhan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut laporan sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa memiliki kesepakatan dengan saksi Reza Gladys yang kemudian berubah menjadi kasus dugaan pemerasan. Juru bicara Jaksa mengatakan bahwa Nikita dan Ismail menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza, dengan syarat ia tidak akan mengejar mereka di media sosial.
Kasus ini melibatkan tuduhan Pasal TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE. Nikita dan Ismail juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, beserta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang tuntutan ini telah ditunda beberapa kali sebelumnya, namun hari ini dijadwalkan untuk dibacakan oleh Juru bicara Jaksa.
Menurut laporan sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa memiliki kesepakatan dengan saksi Reza Gladys yang kemudian berubah menjadi kasus dugaan pemerasan. Juru bicara Jaksa mengatakan bahwa Nikita dan Ismail menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza, dengan syarat ia tidak akan mengejar mereka di media sosial.
Kasus ini melibatkan tuduhan Pasal TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE. Nikita dan Ismail juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, beserta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang tuntutan ini telah ditunda beberapa kali sebelumnya, namun hari ini dijadwalkan untuk dibacakan oleh Juru bicara Jaksa.