Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publikus di pengadilan. Ia menjabat sebagai perempuan yang mengangsur rumah di BSD Tangerang dengan uang besar milik rekan kerja bernama Reza Gladys, sebesar Rp 4 miliar.
Dalam sidang tuntutan pidana hari ini (09/10), Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra menghadapi dugaan melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencegahan Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh mereka menggunakan uang Reza Gladys untuk memaksanya memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
Menurut Jaksa, Nikita dan Ismail terlibat dalam kesepakatan dengan Reza. Mereka akan menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza di media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut. Ia juga melaporkan pihaknya mendapatkan tekanan dari Nikita dan Ismail untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkannya.
Nikita dan Ismail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
Dalam sidang tuntutan pidana hari ini (09/10), Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra menghadapi dugaan melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencegahan Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh mereka menggunakan uang Reza Gladys untuk memaksanya memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
Menurut Jaksa, Nikita dan Ismail terlibat dalam kesepakatan dengan Reza. Mereka akan menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza di media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut. Ia juga melaporkan pihaknya mendapatkan tekanan dari Nikita dan Ismail untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkannya.
Nikita dan Ismail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum.