Nikita Mirzani Sidang Tuntutan Pidana Dengan Ismail Marzuki, Tak Ada Alasan Lagi Menunda Persidangan
Artis Nikita Mirzani, yang dugaan melakukan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar, hari ini (9/10) akan menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski sidang aslinya telah ditunda pada awal minggu ini, namun masih ada kemungkinan hingga terakhir sidang ini berlangsung normal.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya dinyatakan bahwa Nikita dan Ismail Marzuki akan menjalani persidangan pada hari Kamis lalu (2/10) namun kemudian diputuskan untuk ditunda hingga hari ini. Jika sidang tuntutan berlangsung normal, nikita akan meminta umur peninjauan dari majelis hakim.
Jaksa menyebut Reza Gladys diperlakukan sebagai saksi. Menurutnya, Nikita dan Ismail mengetahui kemungkinan uang tersebut berasal dari Reza sebesar Rp4 miliar rupiah dan menjanjikan untuk tidak memangkas produknya di media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut pada mereka. Kemudian berdasarkan kesepakatan tersebut, terjadi pemberian uang secara bertahap.
Di dalam kasus ini Nikita dan Ismail juga didakwa dengan Pasal TPPU dan melanggar beberapa peraturan yang ada di UUD dan KUHP.
Artis Nikita Mirzani, yang dugaan melakukan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar, hari ini (9/10) akan menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski sidang aslinya telah ditunda pada awal minggu ini, namun masih ada kemungkinan hingga terakhir sidang ini berlangsung normal.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya dinyatakan bahwa Nikita dan Ismail Marzuki akan menjalani persidangan pada hari Kamis lalu (2/10) namun kemudian diputuskan untuk ditunda hingga hari ini. Jika sidang tuntutan berlangsung normal, nikita akan meminta umur peninjauan dari majelis hakim.
Jaksa menyebut Reza Gladys diperlakukan sebagai saksi. Menurutnya, Nikita dan Ismail mengetahui kemungkinan uang tersebut berasal dari Reza sebesar Rp4 miliar rupiah dan menjanjikan untuk tidak memangkas produknya di media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut pada mereka. Kemudian berdasarkan kesepakatan tersebut, terjadi pemberian uang secara bertahap.
Di dalam kasus ini Nikita dan Ismail juga didakwa dengan Pasal TPPU dan melanggar beberapa peraturan yang ada di UUD dan KUHP.