Nikita Mirzani Dibawa Ke Pengadilan, Jaksa Minta 11 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar
Sebanyak 11 orang dituduh ikut tertangkap dalam kasus pemerasan melawan Reza Gladys, pendiri PT Glafidsya RMA Group. Salah satunya adalah artis Nikita Mirzani yang juga merupakan salah satu terdakwa.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah dituduh melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Hal ini dilakukan oleh asisten Nikita sendiri, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang kemudian menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys.
Nikita dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Jaksa juga menyebutkan bahwa Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD. Pembayaran ini dilakukan untuk membiayai pembelian rumah di area tersebut.
Sebelumnya, Reza Gladys pernah mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum karena dianiaya dengan tindakan seperti pemerasan dan ancaman melalui media sosial oleh Nikita.
Sebanyak 11 orang dituduh ikut tertangkap dalam kasus pemerasan melawan Reza Gladys, pendiri PT Glafidsya RMA Group. Salah satunya adalah artis Nikita Mirzani yang juga merupakan salah satu terdakwa.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah dituduh melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Hal ini dilakukan oleh asisten Nikita sendiri, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang kemudian menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys.
Nikita dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Jaksa juga menyebutkan bahwa Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD. Pembayaran ini dilakukan untuk membiayai pembelian rumah di area tersebut.
Sebelumnya, Reza Gladys pernah mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum karena dianiaya dengan tindakan seperti pemerasan dan ancaman melalui media sosial oleh Nikita.