Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Minta Hukuman Berat untuk Nikita Mirzani
Jakarta, CNN Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Akhirnya, Ismail dan Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap dari Reza Gladys. Jaksa juga menambahkan Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nikita, jaksa menyebut dia menggunakan uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Jakarta, CNN Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Akhirnya, Ismail dan Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap dari Reza Gladys. Jaksa juga menambahkan Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nikita, jaksa menyebut dia menggunakan uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.