Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Terungkap, Majelis Hakim Dibawah Tekanan: 11 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar
Dalam kasus pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman berat. Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut fakta yang terungkap di persidangan, Nikita melibatkan asisten sendiri, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dalam melakukan pemerasan yang disertai ancaman. Pemerasan ini dilakukan terhadap pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group. Selain itu, Nikita juga dikenal telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa menegaskan bahwa Nikita mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Dalam kasus ini, Nikita melibatkan Ismail dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, jaksa juga menambahkan bahwa Nikita melakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar kepada perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW) untuk memangkas utangnya. Pembayaran ini dilakukan secara bertahap dan akhirnya mencapai jumlah yang besar.
Dalam keseluruhan, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap Nikita Mirzani, yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman berat. Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut fakta yang terungkap di persidangan, Nikita melibatkan asisten sendiri, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dalam melakukan pemerasan yang disertai ancaman. Pemerasan ini dilakukan terhadap pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group. Selain itu, Nikita juga dikenal telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa menegaskan bahwa Nikita mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Dalam kasus ini, Nikita melibatkan Ismail dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, jaksa juga menambahkan bahwa Nikita melakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar kepada perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW) untuk memangkas utangnya. Pembayaran ini dilakukan secara bertahap dan akhirnya mencapai jumlah yang besar.
Dalam keseluruhan, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap Nikita Mirzani, yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.