Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dituntut untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap artis Nikita Mirzani, yang dugaannya melakukan pemerasan dan pencucian uang. Jaksa menuntut Nikita dihukum penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan syaratnya harus menghabiskan waktu minimal 6 bulan di balik barikad.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kepada pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Ia diduga telah memberikan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar kepada asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, jika tidak memberikan komentar negatif pada produk Reza Gladys di media sosial.
Nikita juga dugaannya telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Menurut jaksa, Nikita menggunakan uang Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Kasus ini telah menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihak, terutama para penggemar Nikita yang merasa dia telah ditindas oleh jaksa. Namun, jaksa menekankan bahwa tindakan Nikita telah melanggar hukum dan harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa juga menyebutkan bahwa Nikita melakukan pembayaran ke perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW) untuk mengangsur rumah di kawasan BSD. Ini menunjukkan bahwa Nikita telah menggunakan uang palsu dan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini masih dalam proses pengadilan dan akan dihadirkan di pengadilan pada tanggal yang belum dipastikan.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kepada pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Ia diduga telah memberikan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar kepada asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, jika tidak memberikan komentar negatif pada produk Reza Gladys di media sosial.
Nikita juga dugaannya telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Menurut jaksa, Nikita menggunakan uang Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Kasus ini telah menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihak, terutama para penggemar Nikita yang merasa dia telah ditindas oleh jaksa. Namun, jaksa menekankan bahwa tindakan Nikita telah melanggar hukum dan harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa juga menyebutkan bahwa Nikita melakukan pembayaran ke perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW) untuk mengangsur rumah di kawasan BSD. Ini menunjukkan bahwa Nikita telah menggunakan uang palsu dan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini masih dalam proses pengadilan dan akan dihadirkan di pengadilan pada tanggal yang belum dipastikan.