Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Terungkap, Mereka Mendapatkan Uang Rp4 Miliar
Dalam kasus pemerasan yang melibatkan artis populer Indonesia Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga dituduh telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik, seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus ini, asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dituduh telah meminta uang Rp4 miliar dari pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group. Jika tidak memberikan uang "tutup mulut", maka Nikita akan merekayasa produk tersebut dengan komentar negatif dan membagikannya ke media sosial.
Nikita, yang dikenal sebagai artis populer Indonesia, telah diadukan melakukan tindak pidana ini sejak beberapa bulan lalu. Jaksa telah menyebutkan bahwa Nikita menggunakan uang Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Dengan menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, Jaksa berharap majelis hakim dapat menghukum Nikita sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
Dalam kasus pemerasan yang melibatkan artis populer Indonesia Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga dituduh telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik, seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus ini, asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dituduh telah meminta uang Rp4 miliar dari pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group. Jika tidak memberikan uang "tutup mulut", maka Nikita akan merekayasa produk tersebut dengan komentar negatif dan membagikannya ke media sosial.
Nikita, yang dikenal sebagai artis populer Indonesia, telah diadukan melakukan tindak pidana ini sejak beberapa bulan lalu. Jaksa telah menyebutkan bahwa Nikita menggunakan uang Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Dengan menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, Jaksa berharap majelis hakim dapat menghukum Nikita sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya.