Biaya Nikah di KUA Bayar Berapa? Simak Ketentuannya!
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan biaya nikah di tahun 2025. Salah satu tempat yang ditentukan adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi, ada perbedaan antara KUA dan luar KUA.
Jika kamu berencana untuk menikah di KUA, jangan khawatir biaya nikahnya gratis! Tapi, jika kamu ingin menikah di luar KUA, pastikan kamu siap membayar Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, ada ketentuan lain untuk akad nikah yang dilaksanakan di KUA. Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Jadi, penting untuk memahami ketentuan sebelum menikah. Kamu juga bisa mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA. Jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut tentang biaya nikah dan proses pendaftaran nikah di KUA.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan biaya nikah di tahun 2025. Salah satu tempat yang ditentukan adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi, ada perbedaan antara KUA dan luar KUA.
Jika kamu berencana untuk menikah di KUA, jangan khawatir biaya nikahnya gratis! Tapi, jika kamu ingin menikah di luar KUA, pastikan kamu siap membayar Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, ada ketentuan lain untuk akad nikah yang dilaksanakan di KUA. Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Jadi, penting untuk memahami ketentuan sebelum menikah. Kamu juga bisa mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA. Jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut tentang biaya nikah dan proses pendaftaran nikah di KUA.