Tersangka Judi Online Internasional: Nenek 76 Tahun Dihadapkan Hukum
Dalam kasus yang mengejutkan, seorang nenek berusia 76 tahun dituduh menjadi tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional. Latar belakang sosial dari korban ini tidak diabaikan oleh penyidik.
Penyidik Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan bahwa korban bekerja sama dengan anaknya dalam mencucian uang hasil judi online. Awalnya, penyidik tidak menyangka bahwa nenek tersebut bekerja sama dengan anaknya yang sudah menjadi tersangka.
Namun, setelah proses investigasi, penyidik mendapati bahwa NW, nenek berusia 76 tahun itu, memiliki peran penting dalam membantu sang anak melakukan pencucian uang. Oleh karena itu, penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Dony menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Penyidik juga memastikan bahwa hak-hak tahanan terkait pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.
Prose penegakan hukum yang dijalankan oleh penyidik ini berfokus pada prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. Oleh karena itu, penyidik juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama sejak tahap awal penanganan perkara.
Tersangka ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.
Dalam kasus yang mengejutkan, seorang nenek berusia 76 tahun dituduh menjadi tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional. Latar belakang sosial dari korban ini tidak diabaikan oleh penyidik.
Penyidik Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan bahwa korban bekerja sama dengan anaknya dalam mencucian uang hasil judi online. Awalnya, penyidik tidak menyangka bahwa nenek tersebut bekerja sama dengan anaknya yang sudah menjadi tersangka.
Namun, setelah proses investigasi, penyidik mendapati bahwa NW, nenek berusia 76 tahun itu, memiliki peran penting dalam membantu sang anak melakukan pencucian uang. Oleh karena itu, penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Dony menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Penyidik juga memastikan bahwa hak-hak tahanan terkait pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.
Prose penegakan hukum yang dijalankan oleh penyidik ini berfokus pada prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. Oleh karena itu, penyidik juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama sejak tahap awal penanganan perkara.
Tersangka ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.