Aku pikir ini bakal membuat banyak orang kesulitan. Presiden udah lantik Nanik, tapi bukan berarti dia udah pasti. Kalau MK tidak bisa memaksa polisi aktif menjabat sipil, itu artinya presiden tidak bisa dipaksa juga. Aku khawatir kalau ini bakal jadi contoh bahwa presiden bisa melantik siapa saja tanpa harus mempertimbangkan kepatuhan hukum.
Aku rasa presiden seharusnya menghormati keputusan MK dan tidak melantik seseorang yang dipilih oleh mahkamah. Kalau bukan, itu artinya presiden udah membatalkan hak-hak warga. Aku ingin tahu lebih banyak tentang Nanik dan apa latar belakangnya sebelum melantik ke jabatan ini. Apakah dia punya pengalaman di bidang gizi?