Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar menerima laporan dari Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar yang menyebutkan dugaan praktik gratifikasi dan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU). Laporan tersebut disertai lampiran dokumen.
Laporan ini dilayangkan oleh APAK Jabar dan menyangkut UPTD 3 Cirebon Dishub Jabar dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar. Dugaan ini terjadi pada Agustus 2025 di sebuah tempat makan di Setiabudi, Kota Bandung dengan nilai Rp7 miliar.
Ketua DPP APAK Jabar menyatakan ada ASN yang berinisial TG dan DN serta seorang anggota tim teknis pada Dishub Jabar. Selain itu ada oknum struktural dalam skema pengondisian tender yang mencatut nama gubernur sebagai legitimasi. Perusahaan pemenang tender tersebut adalah PT IDF dengan transaksi gratifikasi mencapai Rp7 miliar.
Dugaan ini telah dilaporkan ke Kejati Jabar dengan dilengkapi berbagai barang bukti, termasuk foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta lima orang yang siap memberikan kesaksian terkait dugaan praktik gratifikasi tersebut.
Laporan ini dilayangkan oleh APAK Jabar dan menyangkut UPTD 3 Cirebon Dishub Jabar dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar. Dugaan ini terjadi pada Agustus 2025 di sebuah tempat makan di Setiabudi, Kota Bandung dengan nilai Rp7 miliar.
Ketua DPP APAK Jabar menyatakan ada ASN yang berinisial TG dan DN serta seorang anggota tim teknis pada Dishub Jabar. Selain itu ada oknum struktural dalam skema pengondisian tender yang mencatut nama gubernur sebagai legitimasi. Perusahaan pemenang tender tersebut adalah PT IDF dengan transaksi gratifikasi mencapai Rp7 miliar.
Dugaan ini telah dilaporkan ke Kejati Jabar dengan dilengkapi berbagai barang bukti, termasuk foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta lima orang yang siap memberikan kesaksian terkait dugaan praktik gratifikasi tersebut.