Tersangka Kasus Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda dan ABK Jadi Orang Tersangka
Polres Manggarai Barat membaguhi dua tersangka kasus kecelakaan kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo. Nakhoda kapal berinisial L menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. Gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kelalaian yang mengakibatkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia saat kapal KM Putri Sakinah tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar, Labuan Bajo. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Penyelidikan ini akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara. Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran untuk mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Polres Manggarai Barat membaguhi dua tersangka kasus kecelakaan kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo. Nakhoda kapal berinisial L menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. Gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kelalaian yang mengakibatkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia saat kapal KM Putri Sakinah tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar, Labuan Bajo. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Penyelidikan ini akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara. Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran untuk mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.