Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Dijadikan Korbannya Jiwa
Polres Manggarai Barat meluncurkan tindakan hukum yang berujung pada penyidik mengeluarkan putusan untuk menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo yang mengakibatkan empat WNA asal Spanyol meninggal dunia.
Penyidik Polres Manggarai Barat melanjutkan tindakan hukum ini setelah memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurut kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dua tersangka itu dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Polres Manggarai Barat meluncurkan tindakan hukum yang berujung pada penyidik mengeluarkan putusan untuk menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo yang mengakibatkan empat WNA asal Spanyol meninggal dunia.
Penyidik Polres Manggarai Barat melanjutkan tindakan hukum ini setelah memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurut kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dua tersangka itu dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa. Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.