Nadiem Makarim Kembali Dihukum: Mantan Mendikbudristek Didakwa Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Sejak 2019
Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim kembali ditembak penangkapannya di Rutan Salemba, Jakarta. Kini, mantan Mendikbudristek selaku tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 tersebut didakwa telah mengalihkan uang negara sebesar Rp1,98 triliun.
Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, kegiatan penahanan kembali dilakukan oleh Kejagung setelah kondisinya sudah dirawat di rumah sakit dan tidak perlu dibantarkan lagi. Kondisi Nadiem saat ini dikatakan sudah selesai menjalani rawat inap.
Pengadaan laptop yang mencuat korupsi ini melibatkan Rp9,3 triliun, dengan total 1,2 juta unit laptop yang diadakan untuk sekolah-sekolah daerah 3T. Penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook pada dasarnya memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif dalam sarana pembelajaran.
Kejagung juga menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Mantan staf Mendikbudristek Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim kembali ditembak penangkapannya di Rutan Salemba, Jakarta. Kini, mantan Mendikbudristek selaku tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 tersebut didakwa telah mengalihkan uang negara sebesar Rp1,98 triliun.
Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, kegiatan penahanan kembali dilakukan oleh Kejagung setelah kondisinya sudah dirawat di rumah sakit dan tidak perlu dibantarkan lagi. Kondisi Nadiem saat ini dikatakan sudah selesai menjalani rawat inap.
Pengadaan laptop yang mencuat korupsi ini melibatkan Rp9,3 triliun, dengan total 1,2 juta unit laptop yang diadakan untuk sekolah-sekolah daerah 3T. Penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook pada dasarnya memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif dalam sarana pembelajaran.
Kejagung juga menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Mantan staf Mendikbudristek Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.