Kejagung Menahan Nadiem Makarim Kembali di Rutan Salemba
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali ditembak penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba, Jakarta. Penahanan ini dilakukan setelah kondisinya sudah selesai menjalani rawat inap dan tidak perlu dibantarkan lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Nadiem sudah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini telah dikembalikan ke Rutan Salemba, cabang kejari Jaksel, untuk ditahan kembali.
Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet. Penyelidikan Kejagung menunjukkan bahwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali ditembak penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba, Jakarta. Penahanan ini dilakukan setelah kondisinya sudah selesai menjalani rawat inap dan tidak perlu dibantarkan lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Nadiem sudah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini telah dikembalikan ke Rutan Salemba, cabang kejari Jaksel, untuk ditahan kembali.
Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet. Penyelidikan Kejagung menunjukkan bahwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.