Kembali Menahan Mantan Mendikbudristek: Nadiem Makarim Ditetapkan Kembali di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Informatika (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali di Rutan Salemba, Jakarta, terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, penahanan dilakukan setelah Nadiem Makarim selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan kondisinya sudah stabil. "Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini Sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang kejari Jaksel dan ditahan kembali," ujar Supriatna dalam pesan singkat Kamis (9/10).
Kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim dan empat tersangka lainnya melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadangan laptop ini dipilih meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T karena belum memiliki akses internet. Kasus ini diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Nadiem Makarim dan empat tersangka lainnya, termasuk Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dianggap melakukan dugaan korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Informatika (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali di Rutan Salemba, Jakarta, terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, penahanan dilakukan setelah Nadiem Makarim selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan kondisinya sudah stabil. "Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini Sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang kejari Jaksel dan ditahan kembali," ujar Supriatna dalam pesan singkat Kamis (9/10).
Kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim dan empat tersangka lainnya melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadangan laptop ini dipilih meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T karena belum memiliki akses internet. Kasus ini diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Nadiem Makarim dan empat tersangka lainnya, termasuk Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dianggap melakukan dugaan korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejagung.