Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba
Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengumumkan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali di Rutan Salemba, Jakarta. Penahanan ini dilakukan karena kondisi Nadiem sudah selesai menjalani rawat inap dan tidak perlu dibantarkan lagi.
Nadiem yang sebelumnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien tetap mendapatkan penjagaan dari enam personel Kejagung. Namun, kondisinya telah membaik sehingga tidak memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Pengadilan menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dalam kasus ini, kehilangan berupa laptop Chromebook yang digunakan untuk sarana pembelajaran di daerah 3T, total nilai Rp9,3 triliun.
Pengadilan juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Para tersangka tersebut diharapkan dapat menjelaskan peran mereka dalam kasus korupsi ini.
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 melibatkan pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T. Pengadilan menilai bahwa penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook tidak efektif dan memiliki banyak kelemahan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena perangkat lunak yang digunakan berdasarkan sistem operasi Chrome yang masih kurang stabil dan memiliki risiko keamanan.
Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengumumkan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali di Rutan Salemba, Jakarta. Penahanan ini dilakukan karena kondisi Nadiem sudah selesai menjalani rawat inap dan tidak perlu dibantarkan lagi.
Nadiem yang sebelumnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien tetap mendapatkan penjagaan dari enam personel Kejagung. Namun, kondisinya telah membaik sehingga tidak memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Pengadilan menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dalam kasus ini, kehilangan berupa laptop Chromebook yang digunakan untuk sarana pembelajaran di daerah 3T, total nilai Rp9,3 triliun.
Pengadilan juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Para tersangka tersebut diharapkan dapat menjelaskan peran mereka dalam kasus korupsi ini.
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 melibatkan pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T. Pengadilan menilai bahwa penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook tidak efektif dan memiliki banyak kelemahan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena perangkat lunak yang digunakan berdasarkan sistem operasi Chrome yang masih kurang stabil dan memiliki risiko keamanan.