Kejaksaan Agung mengenakan tahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, setelah ia dianggap bersalah dalam dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang menargetkan biaya negara lebih dari Rp 1,98 triliun.
Dalam sidang konserensi pers, Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa kerugian negara yang diharapkan dapat diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Namun, ia menyebutkan bahwa perhitungan ini masih dalam proses dan belum selesai.
Saat ini, Nadiem Makarim tetap dihadapkan sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi yang telah mengincar biaya negara dalam pengadaan laptop tersebut. Perkara ini semakin menunjukkan bagaimana korupsi dapat meresahkan berbagai aspek pemerintahan.
Kapolisi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengumumkan tentang perkembangan kasus ini dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Dalam sidang konserensi pers, Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa kerugian negara yang diharapkan dapat diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Namun, ia menyebutkan bahwa perhitungan ini masih dalam proses dan belum selesai.
Saat ini, Nadiem Makarim tetap dihadapkan sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi yang telah mengincar biaya negara dalam pengadaan laptop tersebut. Perkara ini semakin menunjukkan bagaimana korupsi dapat meresahkan berbagai aspek pemerintahan.
Kapolisi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengumumkan tentang perkembangan kasus ini dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.