Nadiem Bantah Terima Rp809 M, Sebut Ada Kekeliruan Investigasi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, membantah lagi mengenai tuduhan korupsi yang menimpa dirinya. Ia menyatakan bahwa Rp 809 miliar tersebut adalah dana investasi dari Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk dari GoTo (Gojek Tokopedia) jauh sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Menurut Nadiem, ada kekeliruan dalam investigasi tersebut. "Tidak ada yang diterima oleh saya, itu adalah kekeliruan investigasi. Semua akan terbuka, satu per satu," ujarnya setelah mendengarkan putusan sel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menyampaikan isi surat yang ditulis Nadiem. Dalam pesan itu, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan meminta Google untuk membuka semua arsip dokumen untuk membuktikannya tak bersalah.
Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan yang masuk ke rekening pribadinya dari proyek Chromebook. Bahkan, dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB, kata Ari Yusuf membacakan surat Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan kalau dia akan membuka semua data atas semua kinerjanya, yang berkaitan dengan pengadaan laptop Google Chromebook, ke publik. Dengan aksi transparansi tersebut, Nadiem berharap publik dapat menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya secara objektif.
"Ia terus mengupayakan transparansi agar publik bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi tapi menjadi sumber penerangan fakta dengan data," terang Nadiem.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, membantah lagi mengenai tuduhan korupsi yang menimpa dirinya. Ia menyatakan bahwa Rp 809 miliar tersebut adalah dana investasi dari Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk dari GoTo (Gojek Tokopedia) jauh sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Menurut Nadiem, ada kekeliruan dalam investigasi tersebut. "Tidak ada yang diterima oleh saya, itu adalah kekeliruan investigasi. Semua akan terbuka, satu per satu," ujarnya setelah mendengarkan putusan sel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menyampaikan isi surat yang ditulis Nadiem. Dalam pesan itu, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan meminta Google untuk membuka semua arsip dokumen untuk membuktikannya tak bersalah.
Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan yang masuk ke rekening pribadinya dari proyek Chromebook. Bahkan, dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB, kata Ari Yusuf membacakan surat Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan kalau dia akan membuka semua data atas semua kinerjanya, yang berkaitan dengan pengadaan laptop Google Chromebook, ke publik. Dengan aksi transparansi tersebut, Nadiem berharap publik dapat menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya secara objektif.
"Ia terus mengupayakan transparansi agar publik bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi tapi menjadi sumber penerangan fakta dengan data," terang Nadiem.