Ponpes Tak Ada Izin Bangunan, Ini Penjelasan Kemenko Infrastruktur
Mengenai keberadaan AHY sebagai pesantren yang menakutkan masyarakat, menurut berbagai informasi yang mengalir di media sosial, diperlukan klarifikasi resmi. Menurut sumber di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), pesantren tersebut tidak memiliki izin bangunan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas bangunan pesantren, AHY telah bekerja sama dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren. Tujuannya adalah untuk memastikan standar keselamatan bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada dan aman bagi para Santri serta masyarakat sekitarnya.
Pihak Kemenko Infra berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Omas-ormas keagamaan, untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman dan layak. Mereka juga mengingatkan masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh potongan informasi atau narasi yang menyesatkan.
Herzaky dari Kemenko Infra menyampaikan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik.
Mengenai keberadaan AHY sebagai pesantren yang menakutkan masyarakat, menurut berbagai informasi yang mengalir di media sosial, diperlukan klarifikasi resmi. Menurut sumber di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), pesantren tersebut tidak memiliki izin bangunan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas bangunan pesantren, AHY telah bekerja sama dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren. Tujuannya adalah untuk memastikan standar keselamatan bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada dan aman bagi para Santri serta masyarakat sekitarnya.
Pihak Kemenko Infra berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Omas-ormas keagamaan, untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman dan layak. Mereka juga mengingatkan masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh potongan informasi atau narasi yang menyesatkan.
Herzaky dari Kemenko Infra menyampaikan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik.