pixeltembok
New member
Menkum Minta Duet Mardiono-Agus Gelar Mukernas Sempurnakan Pengurus PPP
Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2025-2030. Dalam SK tersebut, Ketua Umum PPP adalah Mardiono dan Wakil Ketua Umum Agus Supramanto.
Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, awalnya ia menerima surat perubahan susunan kepengurusan dari pihak Mardiono. "Sebelumnya, beliau mengirim surat ke Kementerian Hukum akan perubahan susunan kepengurusan," jelas Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa saat menyerahkan surat perubahan kepengurusan, Mardiono menjelaskan bahwa dualisme kepengurusan yang sempat terjadi sudah diselesaikan. Antara Mardiono dan Agus sudah melakukan islah. "Hasil diskusi internal ataupun saya sebutkan semacam islah ya, atau apa pun penyebutannya, dan hari ini saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru," kata Supratman.
Dalam SK tersebut, diatur bahwa Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum. Kemudian, Pak Gus Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal dan Fauzan menjadi Bendahara Umum.
Menkum meminta Mardiono melengkapi kepengurusan PPP yang baru. Supratman berharap SK yang baru ini dapat menciptakan kesejukan kembali di tubuh PPP. "Kami dari Kementerian Hukum berharap mudah-mudahan nanti sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk segera mungkin menerbitkan SK yang baru," tutur Supratman.
Supratman juga meminta Mardiono dan Agus untuk segera menyelenggarakan Mukernas. "Waktunya, nantinya kami serahkan sepenuhnya. Tetapi saya bermohon untuk bisa dalam sesegera mungkin bisa dilakukan," imbuhnya.
Kemenkum juga berharap bahwa SK yang baru ini dapat membawa perubahan positif di tubuh PPP dan menciptakan kejadian kesejukan kembali.
Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2025-2030. Dalam SK tersebut, Ketua Umum PPP adalah Mardiono dan Wakil Ketua Umum Agus Supramanto.
Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, awalnya ia menerima surat perubahan susunan kepengurusan dari pihak Mardiono. "Sebelumnya, beliau mengirim surat ke Kementerian Hukum akan perubahan susunan kepengurusan," jelas Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa saat menyerahkan surat perubahan kepengurusan, Mardiono menjelaskan bahwa dualisme kepengurusan yang sempat terjadi sudah diselesaikan. Antara Mardiono dan Agus sudah melakukan islah. "Hasil diskusi internal ataupun saya sebutkan semacam islah ya, atau apa pun penyebutannya, dan hari ini saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru," kata Supratman.
Dalam SK tersebut, diatur bahwa Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum. Kemudian, Pak Gus Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal dan Fauzan menjadi Bendahara Umum.
Menkum meminta Mardiono melengkapi kepengurusan PPP yang baru. Supratman berharap SK yang baru ini dapat menciptakan kesejukan kembali di tubuh PPP. "Kami dari Kementerian Hukum berharap mudah-mudahan nanti sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk segera mungkin menerbitkan SK yang baru," tutur Supratman.
Supratman juga meminta Mardiono dan Agus untuk segera menyelenggarakan Mukernas. "Waktunya, nantinya kami serahkan sepenuhnya. Tetapi saya bermohon untuk bisa dalam sesegera mungkin bisa dilakukan," imbuhnya.
Kemenkum juga berharap bahwa SK yang baru ini dapat membawa perubahan positif di tubuh PPP dan menciptakan kejadian kesejukan kembali.