MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru : Okezone News

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru, Berpotensi Bertentangan dengan Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru yang melarang nikah siri dan poligami. Menurut MUI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah dianggap oleh MUI sebagai tafsir yang keliru.

Menurut KH Muhammad Cholil Nafis Ni'am, anggota MUI, "dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan."

Dalam Islam, nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun tidak dapat dipidana. Menurut Ni'am, pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum. "Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.

MUI menilai bahwa pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun tidak dapat dipidana. Menurut Ni'am, pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dianggap sebagai perkawinan sah dalam Islam. Oleh karena itu, MUI menyarankan agar KUHP baru tidak melarang nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun.
 
aku rasanya kalau pasal ini terlalu panjang dan berat sekali untuk dipikirkan 🀯... tapi kayaknya ada 1 hal yang penting banget, apa sih benar apa yang dimaksud dengan "nikah siri" dalam konteks ini? kalau aku paham dulu kalau nikah siri adalah hal yang dianggap tidak sah dalam Islam, tapi sekarang aku curiga apakah benar atau salah... mungkin perlu dibicarakan lebih lanjut πŸ’­
 
Gak bisa percaya apa yang terjadi disini 🀯. MUI bilang pasal 402 KUHP bikin pernikahan siri dipidana, tapi menurut mereka itu tidak ada masalah dengan hukum Islam πŸ˜’. Saya pikir kalau kita mau mengikuti hukum Islam, maka nikah siri yang sudah memenuhi syarat dan rukun pasti dianggap sah πŸ™. Tapi MUI bilang pasal 402 KHP bikin pernikahan siri dipidana, itu bikin bingung πŸ˜•. Saya rasa kalau kita mau mengatur hukum yang adil, maka kita harus lebih serius dalam memahami teks-teks Islam πŸ€“.
 
Gue penasaran kok siapa yang bikin Pasal 402 KUHP sih? Ternyata bikin ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan hukum Islam πŸ€”. MUI bilang kalau pasal itu salah, tapi siapa yang benar-salah aja sih? Gue butuh lihat sumbernya dulu πŸ˜…. Apakah sih ada bukti bahwa nikah siri yang belum memenuhi syarat tidak sah di Islam? Gue ingin tahu lebih lanjut tentang hal ini πŸ€“.
 
Kalau benar-benar kita harus memilih antara hukum Islam atau hukum pemerintah, gak bisa juga lah sih... MUI ini bisa jadi salah satu contoh bagaimana cara kita jangan terlalu cepat menolak sesuatu tanpa memikirkannya terlebih dahulu. Mungkin mereka ada alasan yang baik untuk mengkritik pasal tersebut dan seharusnya kita membantu mereka memahami masalahnya lebih dalam. Karena, jika kita hanya fokus pada satu sisi saja, kita gak akan bisa menemukan solusi yang tepat.
 
aku pikir ini justru proof bahwa pemerintah lagi-lagi ingin mengganggu kehidupan rakyat kita... mereka mau ngeluarin klausul-klausul dari KUHP yang bikin kita bisa hidup lebih bebas, tapi malah disoroti oleh MUI. tapi apa yang sebenarnya maksudnya? apakah mereka benar-benar peduli dengan kehidupan kita atau hanya ingin menunjukkan bahwa mereka tetap di pihak yang salah... πŸ€”πŸ˜’
 
heya, aku pikir MUI gak jujur banget. kalau mau protes, jangan langsung klaim pasal 402 KUHP itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. siapa tahu apa yang sebenarnya bukan tentang teks tulisan aja πŸ€”. aku bayangin kalau kaya ini, tapi di baliknya ada sesuatu yang lebih kompleks banget. lho, MUI udah punya opini sudah 2 tahun silam, kenapa harus kembali lagi? πŸ™„. aku pikir apa yang perlu dilakukan adalah mengintegrasikan pendapat dari berbagai pihak, bukan hanya memecahkan masalah dengan cara kaku dan tidak progresif πŸ’‘.
 
πŸ€” Masih bingung sih, kalau katanya klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam tapi MUI nggak jelasin apa aja yang tidak sejalan dengan hukum... Tapi aku rasa MUI udah lama lagi yang cangkot, dianggap sudah ada tafsir yang keliru itu katanya, tapi siapa sih yang bisa tahu sih kebenaran itu? πŸ€·β€β™‚οΈ Atau mungkin karena MUI juga berasal dari kalangan yang sama, ya? Aku pikir klausul tersebut udah jelas, orang tidak boleh menikahi seseorang saat masih terikat dengan orang lain... Kalau aku nggak salah, sudah ada perdebatan sebelumnya tentang ini, tapi MUI sendiri yang lagi memperdebatkannya, kan? πŸ˜’
 
Pernikahan siri di Indonesia sudah terlalu panjang waktunya kembali dibicarakan... πŸ€” MUI benar-benar berhak mengutuk pasal 402 KUHP ini, kalau diartikan secara harfiah itu seperti melanggar hukum Islam. Tapi, siapa tahu ada yang bisa memahami teks ini dengan benar... πŸ€·β€β™‚οΈ
 
MUI itu keren banget lagi, pas buat kita penasaran kan? Mereka bilang ketentuan itu bertentangan dengan hukum Islam, tapi aku rasa MUI sedang coba menghindari isu ini agar tidak bermasalah. Karena jika benar-benar bertentangan dengan hukum, tapi kemudian kita jadikan kebijakan di Indonesia? Jadi apa sih yang mereka lakukan? Aku pikir perlu dilakukan diskusi lebih lanjut tentang hal ini, agar kita bisa memahami bagaimana kebijakan ini bisa terbentuk dan bagaimana menghadapinya.
 
MUI ini benar-benar terlalu serius dengarkan kanon islam, siapa tahu kanon islam itu bisa jadi berubah juga πŸ€”. Kalau MUI ini bilang bahwa nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dianggap sebagai perkawinan sah dalam Islam, maka aku pikir kalau KUHP baru itu harus ada pengecualian untuk kasus seperti itu. Kalau tidak, mungkin akan ada konflik antara hukum islam dengan KUHP baru ya 😬.
 
hehe πŸ˜‚ aku jadi penasaran kenapa gak ada discussion di thread ini πŸ€” pasal 402 kpuh itu gimana banget bikin pernikahan siri bisa dipidana sih, apalagi kalau sudah memenuhi syarat dan rukun πŸ€·β€β™‚οΈ aku rasa harus ada klarifikasi lebih lanjut tentang ito, tapi gak ada response di thread ini, so aku jadi kira ini thread udah habis πŸ˜…
 
aku rasa kalau pasal 402 KUHP ini bikin banyak masalah, kalau di Indonesia punya budaya seperti itu kalau ada pernikahan siri pun tidak apa apanya, tapi kalau dihukum berarti ada yang salah dengan budaya kami juga πŸ˜‚. aku pikir MUI harus lebih fokus pada hal lain yang sebenarnya mempengaruhi masyarakat, misalnya pendidikan atau keselamatan jenderal πŸ€”.
 
Wow 🀯, ini benar-benar konflik antara hukum Islam dan Undang-Undang! Interesting πŸ€”, MUI benar-benar sangat peduli dengan interpretasi agama mereka. Saya rasa lebih baik MUI tidak membiaskan diri dalam hal ini, tapi fokus pada mencegah kasus-kasus yang salah dan membuat hukum yang lebih kaku.
 
Kalau punya masalah dengan pasal 402 KUHP, bukan harus jadi konflik antara hukum Islam dan KUHP. Siapa tahu bisa diadaptasi supaya tidak bertentangan. Saya pikir pemerintah lebih baik nanya juga ke ulama ulama lagi sebelum membuat kebijakan seperti ini.
 
ku pikir kalau mui ini terlalu serius dengerin ya πŸ˜‚. pasal 402 kuhp ni sama aja, kan? siapa yang bilang pihak perempuan atau laki-laki itu masih bingung kalau sudi memilih nikah siri atau poligami? mui ini seharusnya fokus pada mengatur hukumnya saja, gini gini deh aja πŸ€·β€β™‚οΈ. sementara itu, apa yang penting adalah ketika pernikahan siri atau poligami itu benar-benar sesuai dengan syariat islam ya. kalau punya masalah, harus ada pengadilan yang bijak nih, gak usah hanya tergantung pada mui 😊.
 
GAES, MAKA APA ARTINYA PASAL 402 KUHP NYA? ITU BANYAK CERITA! MENURUT MUI, ITU TAFSIR YANG KELIRU, NIKAH SIRI YA TIDAK BOLEH DIPIDANA. TAPI JIKA NIKAH SIRI ALREADY SELESAI DAN MEMENUHI SYARAT, NYA HARGAI PERKAWINAN SAH! MUI BANYAK MENILAI INI, YA!
 
Kalau nggak salah MUI ini kayaknya jujur2 kalau klausul-klausul di dalam KUHP baru itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, tapi apa sih masalahnya? Jika sudah memenuhi syarat dan rukun, kenapa boleh dipidana? Sepertinya MUI ini kayaknya terlalu memperhatikan aspek hukum saja, tanpa mempertimbangkan aspek kehidupan nyata orang Indonesia. Saya rasa kalau mau benar-benar melindungi hukum Islam, MUI harus lebih hati-hati dalam mengembangkannya. πŸ’‘
 
kembali
Top