MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru, Berpotensi Bertentangan dengan Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru yang melarang nikah siri dan poligami. Menurut MUI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah dianggap oleh MUI sebagai tafsir yang keliru.
Menurut KH Muhammad Cholil Nafis Ni'am, anggota MUI, "dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan."
Dalam Islam, nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun tidak dapat dipidana. Menurut Ni'am, pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum. "Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.
MUI menilai bahwa pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun tidak dapat dipidana. Menurut Ni'am, pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dianggap sebagai perkawinan sah dalam Islam. Oleh karena itu, MUI menyarankan agar KUHP baru tidak melarang nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru yang melarang nikah siri dan poligami. Menurut MUI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah dianggap oleh MUI sebagai tafsir yang keliru.
Menurut KH Muhammad Cholil Nafis Ni'am, anggota MUI, "dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan."
Dalam Islam, nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun tidak dapat dipidana. Menurut Ni'am, pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum. "Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.
MUI menilai bahwa pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun tidak dapat dipidana. Menurut Ni'am, pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dianggap sebagai perkawinan sah dalam Islam. Oleh karena itu, MUI menyarankan agar KUHP baru tidak melarang nikah siri yang telah memenuhi syarat dan rukun.