Kesiapsaan Jemaah Haji Lebih Penting Daripada Mengurangi Antrean
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa prinsip "hifdzun nafs" atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah. Menurutnya, keselamatan jemaah adalah krusial terutama saat pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Shofiyullah menjelaskan bahwa prinsip "hifdzun nafs" merupakan satu kesatuan integral dengan syarat "istitha'ah" atau kemampuan yang telah disepakati oleh para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Istitha'ah mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri maupun keluarga.
"Semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam," kata Shofiyullah. Ia menjelaskan bahwa istilah "dharurat" di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya.
Dalam konteks penambahan kuota haji, Shofiyullah menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan negara dalam menjamin keselamatan jemaah. Menurutnya, penambahan kuota semata-mata untuk mengurangi antrean tidak dapat dijadikan prioritas apabila aspek keselamatan belum terpenuhi.
"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (<i>waiting list</i>) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Shofiyullah menegaskan pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ulama klasik. Ia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam kitab "Al-Muwafaqat" yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai batas utama kewajiban syariat.
"Imam Syatibi dalam kitab 'Al-Muwafaqat' menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya.
Oleh karena itu, Shofiyullah menilai apabila pemerintah memutuskan menambah kuota haji, konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang benar-benar menjamin keselamatan jemaah. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan penambahan kuota dinilai tidak relevan.
"Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jamaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota," tegasnya.
Shofiyullah juga mengingatkan agar jemaah lanjut usia atau mereka yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan tidak memaksakan diri untuk berangkat haji. Menurutnya, dalam kondisi tersebut, syarat wajib haji sudah tidak terpenuhi.
Kiai Shofiyullah juga menyebut "hifdzun nafs" sebagai bagian dari "maqashid syariah" atau tujuan utama syariat Islam untuk menjaga kemaslahatan umat. Prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan adagium hukum Latin "solus populi supra lex esto" yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa prinsip "hifdzun nafs" atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah. Menurutnya, keselamatan jemaah adalah krusial terutama saat pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Shofiyullah menjelaskan bahwa prinsip "hifdzun nafs" merupakan satu kesatuan integral dengan syarat "istitha'ah" atau kemampuan yang telah disepakati oleh para ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Istitha'ah mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri maupun keluarga.
"Semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam," kata Shofiyullah. Ia menjelaskan bahwa istilah "dharurat" di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya.
Dalam konteks penambahan kuota haji, Shofiyullah menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan negara dalam menjamin keselamatan jemaah. Menurutnya, penambahan kuota semata-mata untuk mengurangi antrean tidak dapat dijadikan prioritas apabila aspek keselamatan belum terpenuhi.
"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (<i>waiting list</i>) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Shofiyullah menegaskan pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ulama klasik. Ia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam kitab "Al-Muwafaqat" yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai batas utama kewajiban syariat.
"Imam Syatibi dalam kitab 'Al-Muwafaqat' menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya.
Oleh karena itu, Shofiyullah menilai apabila pemerintah memutuskan menambah kuota haji, konsekuensinya adalah penambahan fasilitas yang benar-benar menjamin keselamatan jemaah. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan penambahan kuota dinilai tidak relevan.
"Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jamaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota," tegasnya.
Shofiyullah juga mengingatkan agar jemaah lanjut usia atau mereka yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan tidak memaksakan diri untuk berangkat haji. Menurutnya, dalam kondisi tersebut, syarat wajib haji sudah tidak terpenuhi.
Kiai Shofiyullah juga menyebut "hifdzun nafs" sebagai bagian dari "maqashid syariah" atau tujuan utama syariat Islam untuk menjaga kemaslahatan umat. Prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan adagium hukum Latin "solus populi supra lex esto" yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.