Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menutup lima saluran musik ikonik yang telah beroperasi selama 40 tahun. Keputusan ini diterima dengan kemarahan oleh penggemar musik, namun pemerintah berargumentasikan bahwa keputusan ini dibuat untuk menghindari penyebaran konten yang tidak pantas.
Menurut sumber di pemerintah, keputusan menutup lima saluran tersebut adalah hasil dari analisis yang dilakukan tim teknologi informasi dan komunikasi (tekinfokom) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Analisis ini menemukan bahwa beberapa saluran musik ikonik telah menggunakan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan budaya Indonesia.
"Kami tidak ingin membiarkan konten yang tidak pantas untuk diakses oleh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja," kata seorang sumber di pemerintah. "Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menutup lima saluran musik ikonik tersebut untuk menghindari penyebaran konten yang tidak pantas."
Keputusan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (Perpu) No 82/2023 tentang Konten Digital, yang memerlukan pemilik platform digital untuk menerapkan standar konten yang lebih ketat. Menurut perpustakaan, keputusan menutup lima saluran musik ikonik tersebut adalah hasil dari penerapan peraturan ini.
Penggemar musik telah berdebat tentang keputusan ini, dengan beberapa orang mengatakan bahwa kebebasan bersuara harus dipertahankan. Namun, pemerintah berpendapat bahwa keputusan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak pantas.
"Kami tidak ingin membiarkan konten yang tidak pantas untuk diakses oleh masyarakat," ulang seorang sumber di pemerintah. "Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan mengawasi konten yang diunggah ke platform digital."
Menurut sumber di pemerintah, keputusan menutup lima saluran tersebut adalah hasil dari analisis yang dilakukan tim teknologi informasi dan komunikasi (tekinfokom) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Analisis ini menemukan bahwa beberapa saluran musik ikonik telah menggunakan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan budaya Indonesia.
"Kami tidak ingin membiarkan konten yang tidak pantas untuk diakses oleh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja," kata seorang sumber di pemerintah. "Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menutup lima saluran musik ikonik tersebut untuk menghindari penyebaran konten yang tidak pantas."
Keputusan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (Perpu) No 82/2023 tentang Konten Digital, yang memerlukan pemilik platform digital untuk menerapkan standar konten yang lebih ketat. Menurut perpustakaan, keputusan menutup lima saluran musik ikonik tersebut adalah hasil dari penerapan peraturan ini.
Penggemar musik telah berdebat tentang keputusan ini, dengan beberapa orang mengatakan bahwa kebebasan bersuara harus dipertahankan. Namun, pemerintah berpendapat bahwa keputusan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak pantas.
"Kami tidak ingin membiarkan konten yang tidak pantas untuk diakses oleh masyarakat," ulang seorang sumber di pemerintah. "Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan mengawasi konten yang diunggah ke platform digital."