Pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, yang terjadi di kala dia sedang sakit hati. Sakit hati dan dendam menjadi motif utama pelaku membakar rumah tersebut.
Saat ini, polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir yang merupakan dalang pembakaran rumah hakim Khamozaro. Menurut Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Fahrul membakar rumah karena sakit hati dan dendam terhadap korban.
"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," kata Calvjin saat konferensi pers. Penyebab utama pelaku ini, menurut Kapolrestabes, adalah karena dipecat oleh hakim tersebut.
Fahrul Azis sendiri telah bekerja pada korban selama lama dan mengetahui seluk-beluk rumahnya. Sementara itu, ada tiga pelaku lain yang juga ditembak penangkap. Mereka adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Seluruh pelaku tersebut telah ditangkap oleh polisi dan sedang dijadwalkan untuk didakwa.
Saat ini, polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir yang merupakan dalang pembakaran rumah hakim Khamozaro. Menurut Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Fahrul membakar rumah karena sakit hati dan dendam terhadap korban.
"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," kata Calvjin saat konferensi pers. Penyebab utama pelaku ini, menurut Kapolrestabes, adalah karena dipecat oleh hakim tersebut.
Fahrul Azis sendiri telah bekerja pada korban selama lama dan mengetahui seluk-beluk rumahnya. Sementara itu, ada tiga pelaku lain yang juga ditembak penangkap. Mereka adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Seluruh pelaku tersebut telah ditangkap oleh polisi dan sedang dijadwalkan untuk didakwa.