Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi hadir dalam sidang putusan sela terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ia duduk di dekat ibundanya, Atika Algadrie, dan istri Nadiem, Franka Franklin. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, serta beberapa artis seperti Christine Hakim dan Jajang C Noer juga hadir di pengadilan. Selain itu, sejumlah pengemudi ojek online juga hadir menonton sidang.
Menurut majelis hakim, menyatakan eksepsi atau perlawanan terhadap Nadiem dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Mereka juga menolak surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 sebagai sah menurut hukum.
Ira Puspadewi sendiri sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Namun, dia kemudian dibebaskan bersama dua rekannya karena Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun itu pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut majelis hakim, menyatakan eksepsi atau perlawanan terhadap Nadiem dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Mereka juga menolak surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 sebagai sah menurut hukum.
Ira Puspadewi sendiri sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Namun, dia kemudian dibebaskan bersama dua rekannya karena Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun itu pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.