Polisi menangkap pasangan suami istri asal Amerika Serikat dan Yonawidah yang digadangan telah mencuri mobil taksi online di Jakarta Timur. Modus mereka adalah dengan mengaku sebagai polisi.
Pada Oktober 2025, pelaku tersebut memesan layanan taksi online korban secara offline. Saat itu, pelaku AS menghubungi korban untuk diantar ke rumah sakit dengan dalih istrinya mengalami pendarahan. Permintaan dari pelaku itu dituruti korban tanpa menaruh curiga.
Pada saat tersebut, pelaku AS meminta korban berhenti di sebuah rest area daerah Cibubur, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien sehingga korban dan pelaku Yonawidah menunggu di dalam mobil.
Tak berselang lama, pelaku AS menelpon Yonawidah untuk meminta korban mengantarkan sebuah map ke tempat AS menemui kliennya. Korban kemudian menuruti permintaan pelaku tersebut dan turun dari mobilnya.
Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku. Mobil korban lalu dibawa kabur oleh pelaku Yonawidah. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pelaku AS dan Yonawidah bisa ditangkap di Depok pada Kamis (13/11) dengan ancaman penjara lima tahun.
Pada Oktober 2025, pelaku tersebut memesan layanan taksi online korban secara offline. Saat itu, pelaku AS menghubungi korban untuk diantar ke rumah sakit dengan dalih istrinya mengalami pendarahan. Permintaan dari pelaku itu dituruti korban tanpa menaruh curiga.
Pada saat tersebut, pelaku AS meminta korban berhenti di sebuah rest area daerah Cibubur, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien sehingga korban dan pelaku Yonawidah menunggu di dalam mobil.
Tak berselang lama, pelaku AS menelpon Yonawidah untuk meminta korban mengantarkan sebuah map ke tempat AS menemui kliennya. Korban kemudian menuruti permintaan pelaku tersebut dan turun dari mobilnya.
Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku. Mobil korban lalu dibawa kabur oleh pelaku Yonawidah. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pelaku AS dan Yonawidah bisa ditangkap di Depok pada Kamis (13/11) dengan ancaman penjara lima tahun.