Korban Dukun Pengganda Uang, Pencabulan Anak Bawah Umur Di Lampung Selatan
Dedi, warga Desa Suak di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah melancarkan tindakan penipuan berupa dukun pengganda uang dengan menggunakan ritual. Korban yang terkena dampak adalah lima orang termasuk anak-anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan keuntungan finansial kepada korban. Dengan menjanjikan uang yang dapat berlipat ganda melalui ritual, tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan mencabul anak-anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan metode penipuan yang konsisten dan memanfaatkan kepercayaan korban. Korban kemudian diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim dengan mereka. Jika korban menolak, maka korban diancam tidak akan mendapatkan uang yang diinginkan.
Tersangka Dedi, 40 tahun dari Desa Suak, ditangkap polisi setelah melancarkan tindakan penipuan tersebut. Ia juga dijadikan pelaku pencabulan kepada lima orang korban termasuk anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, atas perbuatannya, tersangka akan diperiksa di pengadilan dan diberi hukuman pidana.
Dedi, warga Desa Suak di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah melancarkan tindakan penipuan berupa dukun pengganda uang dengan menggunakan ritual. Korban yang terkena dampak adalah lima orang termasuk anak-anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan keuntungan finansial kepada korban. Dengan menjanjikan uang yang dapat berlipat ganda melalui ritual, tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan mencabul anak-anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan metode penipuan yang konsisten dan memanfaatkan kepercayaan korban. Korban kemudian diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim dengan mereka. Jika korban menolak, maka korban diancam tidak akan mendapatkan uang yang diinginkan.
Tersangka Dedi, 40 tahun dari Desa Suak, ditangkap polisi setelah melancarkan tindakan penipuan tersebut. Ia juga dijadikan pelaku pencabulan kepada lima orang korban termasuk anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, atas perbuatannya, tersangka akan diperiksa di pengadilan dan diberi hukuman pidana.