Dugaan Ijazah Palsu Asal Bareskrim, MKMK Menyatakan 'Ganjal'
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui tiba-tiba ke Bareskrim soal ijazah palsu. I Dewa Gede Palguna menyatakan heran dengan pelapor yang melontarkan tuduhan itu.
"Saya dan kami di MKMK merasa agak ganjil. Pak Arsul Sani hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR," kata Palguna saat dihubungi Minggu.
Tuduhan ijazah palsu ini terkait dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Namun, MKMK menyatakan sudah mendalam isu ini sejak lebih dari sebulan lalu. Ia menutupkan bahwa proses yang dilakukan MKMK belum bisa disampaikan kepada publik untuk menjaga pihak terkait tak diadili pada isu yang belum jelas kebenarannya.
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik, kan soal ini juga ditangani oleh MKMK," tuturnya.
Di kemudian hari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktornya yang diduga palsu.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani menyatakan mereka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui tiba-tiba ke Bareskrim soal ijazah palsu. I Dewa Gede Palguna menyatakan heran dengan pelapor yang melontarkan tuduhan itu.
"Saya dan kami di MKMK merasa agak ganjil. Pak Arsul Sani hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR," kata Palguna saat dihubungi Minggu.
Tuduhan ijazah palsu ini terkait dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Namun, MKMK menyatakan sudah mendalam isu ini sejak lebih dari sebulan lalu. Ia menutupkan bahwa proses yang dilakukan MKMK belum bisa disampaikan kepada publik untuk menjaga pihak terkait tak diadili pada isu yang belum jelas kebenarannya.
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik, kan soal ini juga ditangani oleh MKMK," tuturnya.
Di kemudian hari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktornya yang diduga palsu.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani menyatakan mereka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS.