Arsul Sani, hakim terduga terkait kasus palsukan ijazah doktoral, tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik. Menurut Rapat Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Arsul menunjukkan dokumen ijazahnya ke hadapan majelis dalam sidang pada Rabu lalu, meskipun MKMK tidak memiliki sumber daya dan kapabilitas untuk menilai otentisitas dokumen tersebut. Namun, sikap terbuka yang ditunjukkan Arsul melalui konferensi pers dan keterangan-keterangannya juga dihargai oleh majelis.
Terdapat pihak yang mengaku tidak percaya kemampuan Arsul dalam menyelesaikan penelitian disertasinya, tetapi MKMK menyimpulkan bahwa terdapat bukti bahwa Arsul telah melakukan penelitian dengan patut dan layak. Selain itu, ada korespondensi bimbingan melalui e-mail antara Arsul dan supervisor-nya.
Dalam penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral. MKMK menyimpulkan bahwa Arsul tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kasus ini, para hakim MKMK mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat keputusan final. Pertama, keterangan-keterangannya yang jujur dan transparan. Kedua, ada bukti bahwa Arsul telah menyelesaikan penelitian disertasinya dengan patut dan layak. Dan ketiga, tidak ada bukti yang cukup untuk meragukan kemampuan Arsul dalam menyelesaikan penelitian tersebut.
Dengan demikian, keputusan MKMK adalah bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral.
Terdapat pihak yang mengaku tidak percaya kemampuan Arsul dalam menyelesaikan penelitian disertasinya, tetapi MKMK menyimpulkan bahwa terdapat bukti bahwa Arsul telah melakukan penelitian dengan patut dan layak. Selain itu, ada korespondensi bimbingan melalui e-mail antara Arsul dan supervisor-nya.
Dalam penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral. MKMK menyimpulkan bahwa Arsul tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kasus ini, para hakim MKMK mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat keputusan final. Pertama, keterangan-keterangannya yang jujur dan transparan. Kedua, ada bukti bahwa Arsul telah menyelesaikan penelitian disertasinya dengan patut dan layak. Dan ketiga, tidak ada bukti yang cukup untuk meragukan kemampuan Arsul dalam menyelesaikan penelitian tersebut.
Dengan demikian, keputusan MKMK adalah bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral.