Juru Utama MK Tolak Gugatan Polri Mengambil Jabatan Sipil, Kekal Aslinya
Banyaknya gugatan di bidang pejabatannya tidak dapat menghalangi kejadian-kejadian ini. Pemohon yang melihat adanya kesalahpahaman mengenai definisi "anggota polri" di pasal 19 ayat 2, 3 dan 4 UU ASN nomor 20 tahun 2023 sebenarnya telah melihat hal ini dari perspektif yang lebih sempit.
Tolakannya berdasarkan pada kesimpulan para pemilik urusan kelembagaan di MK yaitu yang menurutnya, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak hanya terbatas pada aturan pengaturan pengisian jabatan ASN.
Banyaknya gugatan di bidang pejabatannya tidak dapat menghalangi kejadian-kejadian ini. Pemohon yang melihat adanya kesalahpahaman mengenai definisi "anggota polri" di pasal 19 ayat 2, 3 dan 4 UU ASN nomor 20 tahun 2023 sebenarnya telah melihat hal ini dari perspektif yang lebih sempit.
Tolakannya berdasarkan pada kesimpulan para pemilik urusan kelembagaan di MK yaitu yang menurutnya, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak hanya terbatas pada aturan pengaturan pengisian jabatan ASN.