Bumi Pemilu Terjebak dalam Kesadaran Politik Mahasiswa, MK Tolak Gugatan untuk Memberhentikan Anggota DPR
Saat ini ada sejumlah mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke MK dan meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI. Ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para Pemohon dengan alasan dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan MK mengenai isu yang dipersoalkan oleh mahasiswa ini tidak dapat dilepaskan dari pendirian berkaitan dengan mekanisme recall sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor: 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia.
Saat ini ada sejumlah mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke MK dan meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR.
Sementara itu, Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang membacakan Putusan Nomor: 22/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku Alat Kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik.
Saat ini ada sejumlah mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke MK dan meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI. Ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para Pemohon dengan alasan dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan MK mengenai isu yang dipersoalkan oleh mahasiswa ini tidak dapat dilepaskan dari pendirian berkaitan dengan mekanisme recall sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor: 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia.
Saat ini ada sejumlah mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke MK dan meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR.
Sementara itu, Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang membacakan Putusan Nomor: 22/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku Alat Kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik.