MK Tolak Gugatan Batasan Ketua Parpol Maksimal 2 Periode

Dalam sidang Perkara Nomor: 194/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) yang mengatur masa jabatan pimpinan partai politik. Pemohon adalah advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi.

MK menyatakan frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" dalam Pasal 22 UU Parpol tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Fasa tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengedepankan prinsip musyawarah dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

Namun, MK juga menyatakan bahwa frasa "tidak tercapai" dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol tidak dapat diartikan sebagai adanya ketidakcapaian dalam penyelesaian perselisihan. MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan ini, MK juga menyatakan bahwa organisasi advokat dan partai politik memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Organisasi advokat memiliki peran sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Imran Mahfudi menolak putusan ini dan menyatakan bahwa norma Pasal 22 UU Parpol harus diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
 
Gak ngerti kok, pasal 33 ayat (1) UU Parpol kan jelas-tesa, sih "tidak tercapai", tapi MK bilang ada artinya yang berbeda... Maksudnya apa sih? πŸ€”
Saya pikir MK harus lebih jelas, kalau tidak, akan bikin kesalah paham. Tapi, saya setuju dengan pendapat Imran Mahfudi, sih. Norma pasal 22 UU Parpol seharusnya diatur secara eksplisit dalam AD/ART partai politik.
Dan, MK juga harus berhati-hati dengan perbedaan antara organisasi advokat dan partai politik, sih. Kedua itu memiliki tujuan yang berbeda, tapi tidak bisa saling mengganggu. 🀝
Saya harap putusan MK ini akan memberikan informasi yang jelas dan transparan untuk masyarakat, sih. Tidak ingin ada kesalahpahaman lagi tentang UU Parpol. πŸ’‘
 
Oiya, gini nih! MK jadi kayak pengacara yang sibuk πŸ˜‚. Mereka menolak permohonan Imran Mahfudi tentang Pasal 22 dan 33 ayat 1 UU Parpol. Tapi, yang penting adalah mereka tetap menjaga prinsip musyawarah dalam proses pengisian kepengurusan partai politik 🀝. Saya setuju bahwa organisasi advokat dan partai politik memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda πŸ™. MK harus bisa memprioritaskan tujuan mereka yang lebih penting, yaitu menjaga keseimbangan antara kekuasaan kehakiman dan kebebasan bersuara πŸ“š. Saya harap Imran Mahfudi bisa menerima putusan ini dan tidak terlalu marah πŸ˜….
 
aku pikir jadi begitu aja? mahkamah konstitusi sudah bilang kalau pasal 22 dan 33 uupol itu tidak bertentangan dengan uud, tapi apa aku salah kalau aku pikin organisasi advokat dan partai politik sama-sama tujuannya yang berbeda? aku rasa mahkamah itu kayaknya kurang bijak dalam mengatur norma adat di akhir ini. sekarang aku lihat kalau adanya norma pasal 22 uupol itu bisa jadi buat dipertimbangkan saat buatan adat dan ketetapan partai politik. jadi aku pikir mahkamah itu harus lebih teliti lagi dalam menilai hal ini 😐
 
Aku pikir MK udah ketinggalan jaman, kan? Mereka bilang pasal 22 UU Parpol tidak bertentangan dengan UUD NRI, tapi apa artinya kalau kita paham musyawarah itu berarti semua keputusan partai harus disepakati sembari membiarkan pimpinan partai bebas-belasan? πŸ˜‚ Makanya Imran Mahfudi jujur-jujur bicara soal norma di AD/ART, aku setuju dengannya. Bisa jadi kalau kita jangan konsisten, maka proses demokrasi menjadi palsu. Jangan lupa yang ada di tangan partai itu! πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
gk ngerti siapa yang bilang pasal 33 tidak tercapai kan ternyata ada keterbatasan dalam pengelolaan perselisihan di parpol, jadi ngapun bosen sih
 
Gue rasa ini gue suka banget sama putusan MK tentang UU Parpol πŸ€”. Gue pikir kaya penting buat ngaturin masa jabatan pimpinan partai politik agar tidak jadi korup dan stuff like that. Kalau gak ada uraian yang jelas, bisa jadi biar pimpinan partai politik ini jadi makin kikir. tapi, gue juga rasa ada hal lain yang harus diperhatikan, seperti bagaimana cara diaturin perselisihan di dalam party politik itu sendiri 🀝. Gue rasa MK sudah luar biasa dengan putusannya, kayaknya mereka sengaja ingin menghormati prinsip musyawarah ini πŸ™.
 
Kalau nggak salah, MK buat putusan yang bikin organisasi advokat dan partai politik jadi dua hal yang berbeda. Bayang-bayangi kalau mereka sama-sama fokus di bidang kekuasaan kehakiman tapi dengan tujuan yang berbeda aja kayaknya. Tapi, saking serius putusannya, bukannya nggak bosen kalau norma Pasal 22 UU Parpol masih kalah-kalahin di dalam AD/ART partai politik? Misalnya kalau ada pertengkaran di dalam partai, siapa yang akan mengatur? πŸ€”πŸ’­
 
Pernah ngeluhin dgn pasal 33 UU parpol apa artinya sih "tidak tercapai"? Makanya kalau diartikan begitu aja sih makanya bisa jadi ada kesepakatan yang tidak tercapai kayaknya.
 
Maksudnya kalau MK bilang pasal 33 ayat (1) UU Parpol tidak sama artinya dengan "tidak tercapai" itu bukannya seperti, mereka gak ingin mengatur masa jabatan pimpinan partai? Kalau tidak ada aturan, siapa yang akan memastikin partai politik ini jujur dan transparan? πŸ€”
 
heya, kira-kira siapa yang pikir MK ini bakal mengubah cara kerja parpol ya? kayaknya masih banyak hal yang harus diatur oleh parpol sendiri, nggak perlu harus bawa ke mahkamah aja πŸ€”. Pasal 22 UU Parpol itu kayaknya sudah cukup jelas, kalau punya masalah, sebaiknya diadakan musyawarah dengan semua anggota partai. yang paling penting adalah para pimpinan parpol harus bisa bekerja sama dengan tim partai, bukan hanya fokus pada dirinya sendiri 🀝.
 
ini kira-kira apa yang terjadi, kita lihat MK nggak mau atur urusan internal partai politik itu dengan jelas, kalau kamu berada di posisi Imran Mahfudi ini mungkin bisa belajar dari pengalaman dia, yaudah apa sifatnya pasal 22 dan 33 uupol itu sebenarnya? kalo kita tidak jelasin itu dalam AD/ART partai politik, itu akan sulit banget para pimpinan partai politik untuk menangani masalah internal, tapi di sisi lain kita juga harus ingat bahwa ada batasan apa saat itu bisa diatur dan apa yang tidak. ini kira-kira bagaimana kebijakan MK berbeda dengan perasaan Imran Mahfudi, tapi sebenarnya apa yang penting adalah apa yang kamu lakukan dengan informasi yang terasa penting di tanganmu πŸ€”
 
Makasih nih, aku lagi berpikir tentang putusan MK ini. Aku rasa ada 2 aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini πŸ€”. Pertama, kalau frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" bukan bertentangan dengan UUD NRI, itu artinya MK benar-benar memikirkan tentang prinsip-prinsip dasar negara kita. Tapi, aku masih bingung bagaimana frasa "tidak tercapai" dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol bisa diartikan bukan sebagai ketidakcapaian dalam penyelesaian perselisihan πŸ€·β€β™‚οΈ.

Kedua, aku rasa ada perbedaan antara organisasi advokat dan partai politik yang cukup besar. Aku ingin tahu bagaimana kalau organisasi advokat bisa memiliki peran yang lebih aktif dalam proses pengisian kepengurusan partai politik? Tapi, aku masih takut putusan ini tidak akan menjadi semangat untuk berdiskusi dan mencari solusi yang lebih baik πŸ’‘.
 
aku rasa pihak mahkamah konstitusi ini kurang jujur ya... apa arti "tidak tercapaikan" di pasal 33 ayat (1) bukan bedanya antara para pemimpin partai dan anggota partai aja πŸ€”. kalau benar seperti itu berarti semua yang menjadi pimpinan partai hanya ada untuk membawa partai ke tempat yang jauh-jauh di puncak gunung dan nggak peduli apa yang terjadi di bawahnya πŸ˜’. toh bukannya partai politik harus mengajarkan prinsip musyawarah itu juga? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Wah, gimana kalau kita bicara tentang masakan yang lezat nih? Aku suka banget makan sate kambing di Aceh, gak pernah bosan! Dan apa itu pasal 22 dan 33 UU Parpol anyway? Aku kayaknya tidak faham apa yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Apakah ini tentang bagaimana cara memilih pimpinan partai politik atau apa? Tapi aku rasa sate kambing di Aceh jadi lebih penting daripada pasal-pasal itu ya πŸ˜‚πŸ—
 
kembali
Top