Dalam sidang Perkara Nomor: 194/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) yang mengatur masa jabatan pimpinan partai politik. Pemohon adalah advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi.
MK menyatakan frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" dalam Pasal 22 UU Parpol tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Fasa tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengedepankan prinsip musyawarah dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.
Namun, MK juga menyatakan bahwa frasa "tidak tercapai" dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol tidak dapat diartikan sebagai adanya ketidakcapaian dalam penyelesaian perselisihan. MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan ini, MK juga menyatakan bahwa organisasi advokat dan partai politik memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Organisasi advokat memiliki peran sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Imran Mahfudi menolak putusan ini dan menyatakan bahwa norma Pasal 22 UU Parpol harus diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
MK menyatakan frasa "dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART" dalam Pasal 22 UU Parpol tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Fasa tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengedepankan prinsip musyawarah dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.
Namun, MK juga menyatakan bahwa frasa "tidak tercapai" dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol tidak dapat diartikan sebagai adanya ketidakcapaian dalam penyelesaian perselisihan. MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan ini, MK juga menyatakan bahwa organisasi advokat dan partai politik memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Organisasi advokat memiliki peran sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Imran Mahfudi menolak putusan ini dan menyatakan bahwa norma Pasal 22 UU Parpol harus diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.