Partai Buruh mengajukan gugatan, tapi MK tidak menyetujui. Kedua pihak ini masih bersengketa terkait ambang batas parlemen yang harus diamanatkan dalam pemilu tahun 2024. Partai Buruh ingin ambang batas parlemen mengacu pada perolehan suara kecil dari total suara sah di setiap wilayah pemilihan, tapi MK tetap berpandangan bahwa perintah tersebut sudah terlalu lama berlaku.