MK Putuskan Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun, Pakar Beri Penjelasan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid.
Sejak putusan MK diberikan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam putusan tersebut mencakup pula kekuatan hukum mengikat. Artinya, putusan MK harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya secara doktriner.
Putusan MK bersifat prospektif, namun memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan. "Tujuannya agar prinsip konstitusionalisme dapat dipedomani, tetapi disisi lain mencegah berbagai dampak kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan saat ini atas beberapa jabatan publik yang terdampak dengan putusan MK yang kebetulan sadang diemban oleh anggota Polri," katanya.
Putusan MK itu merupakan hal penting yang mengandung mandat konstitusional. Fahri menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut sudah sebangun dengan desain konstitusional bangsa. "Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri, menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa," katanya.
Pakar itu juga menekankan bahwa pemerintah harus membuat instrumen berupa 'legal policy' atau 'legal rules' dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki beberapa jabatan publik strategis di pemerintahan saat ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid.
Sejak putusan MK diberikan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam putusan tersebut mencakup pula kekuatan hukum mengikat. Artinya, putusan MK harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya secara doktriner.
Putusan MK bersifat prospektif, namun memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan. "Tujuannya agar prinsip konstitusionalisme dapat dipedomani, tetapi disisi lain mencegah berbagai dampak kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan saat ini atas beberapa jabatan publik yang terdampak dengan putusan MK yang kebetulan sadang diemban oleh anggota Polri," katanya.
Putusan MK itu merupakan hal penting yang mengandung mandat konstitusional. Fahri menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut sudah sebangun dengan desain konstitusional bangsa. "Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri, menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa," katanya.
Pakar itu juga menekankan bahwa pemerintah harus membuat instrumen berupa 'legal policy' atau 'legal rules' dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki beberapa jabatan publik strategis di pemerintahan saat ini.