Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawasan aparatur sipil negara (ASN). Pemberian tugas ini ada dalam putusan perkara nomor 121/PUU-XXII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Guntur Hamzah, hakim MK, lembaga ini dibentuk untuk menjaga kemandirian dan melindungi karier ASN. Karena itu, pemerintah harus memerlukan perubahan dalam undang-undang hingga lembaga pengawasan ASN bisa independen. Guntur berujar, MK juga menilai pentingnya membentuk lembaga ini untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Pemerintah telah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengamanatkan pembentukan lembaga independen non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, yaitu Komisi ASN (KASN). Namun, KASN dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Guntur mengatakan, lembaga independen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur maupun membentuknya. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan efektivitas dan akuntabilitas. Keberadaan lembaga ini sangat penting agar sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas dari intervensi politik, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN.
Menurut Guntur Hamzah, hakim MK, lembaga ini dibentuk untuk menjaga kemandirian dan melindungi karier ASN. Karena itu, pemerintah harus memerlukan perubahan dalam undang-undang hingga lembaga pengawasan ASN bisa independen. Guntur berujar, MK juga menilai pentingnya membentuk lembaga ini untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Pemerintah telah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengamanatkan pembentukan lembaga independen non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, yaitu Komisi ASN (KASN). Namun, KASN dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Guntur mengatakan, lembaga independen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur maupun membentuknya. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan efektivitas dan akuntabilitas. Keberadaan lembaga ini sangat penting agar sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas dari intervensi politik, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN.