MK Kembali Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tidak Menerima Permohonan Pernikahan Beda Agama

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Muhammad Anugrah Firmansyah, yang meminta pengadilan untuk menerima permohonan pernikahan beda agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, putusan MK tidak mengalami perubahan dari pendirian sebelumnya yang tertuang dalam Nomor 68/PUU-XII/2014. Penutupan seperti itu telah ditetapkan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Ridwan menjelaskan, permohonan Anugrah yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 212/PUU-XXII/2024 ditolak untuk seluruhnya. MK menyatakan, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan telah diperiksa dalam permohonan judicial review lain sebelumnya.

Menurut Ridwan, putusan ini memiliki basis pada pendirian sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa pengaturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tidak dapat dinilai dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan Anugrah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MK ini ditopang oleh pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim Ridwan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama.
 
Maafnya lagi mahkamah ini ketinggalan kalian semua 😒. Kalau kalian ingin pernikahan beda agama, kayaknya harus terlebih dahulu meminta izin dari orang tua... atau yang lebih penting lagi adalah harus paham bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu bukan cuma sekedar pasal, tapi juga sudah tertera di surat edaran mahkamah... atau gampangnya adalah tidak ada yang bisa diubah 😂.
 
Saya paham kan? Putusan MK ini benar-benar mengecewakan banyak orang, termasuk aku sendiri 🤔. Saya setuju dengan pendapat Guntur Hamzah, dia benar-benar harus ditanggapi dengan saksama.

Mengapa tidak bisa menerima permohonan pernikahan beda agama? Apakah kita tidak bisa saling menghormati kepercayaan dan agama masing-masing orang? Saya pikir hal ini sangat menyangkut pribadi, bukan hanya tentang undang-undang aja 🤷‍♂️.

Saya lihat banyak kasus di luar sana yang sama-sama ingin menerima pernikahan beda agama, tapi masih harus menghadapi putusan seperti ini. Saya rasa MK harus lebih bebas dalam memberikan putusan, bukan hanya terikat pada undang-undang aja 📚.

Saya tidak tahu apa lagi untuk dikatakan, tapi saya yakin bahwa perdebatan tentang hal ini masih banyak yang bisa dilakukan 💡.
 
Kalo aku sengaja lihat putusan MK ini, aku rasa masih banyak orang Indonesia yang belum paham tentang apa itu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada yang pikir pernikahan beda agama itu sah dan ada yang pikir tidak. Aku rasa harus ada klarifikasi lebih lanjut tentang apa itu yang dimaksud dengan "sah" dalam konteks ini.

Saya juga merasa terkesan bahwa banyak orang yang berpikir bahwa putusan MK ini dapat diubah jika ada yang mengajukan permohonan hukum. Tapi, apakah itu benar? Apakah ada batasan tertentu dalam meminta perubahan putusan seperti ini? Aku rasa perlu diskusi lebih lanjut tentang hal ini agar kita semua paham apa yang sebenarnya dimaksudkan. 🤔💡
 
Gue rasa ini kayak gue nonton film klasik 90an lagi, siapa ngerasa putus asam denger putusan MK yang tidak menerima permohonan pernikahan beda agama nih... Gue rasa ini masih relevan banget dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kalau gak bisa dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya kayaknya siapa tahu ada kesalahpahaman dan konflik. Gue rasa MK harus lebih progresif dan mendukung hak asasi manusia, nih...
 
Kasus ini sama seperti kasus di masa lalu, siapa yang punya kekuasaan di tangan mahkamah kaya apa? Aku rasa MK tidak punya waktunya untuk memperhatikan perasaan masyarakat, malah mau menetapkan aturan yang tidak adil. Tapi aku tidak setuju dengan pendapat Ridwan, siapa juga harusnya mendapatkan haknya di tangan. Kita harus makin cerdas dalam membaca teks undang-undang, jangan sekedar memegang pengetahuannya seperti botol minum botol
 
🙄 ini aja bikin penasaran sih, kenapa jadi seperti ini? apa salahnya kalau pernikahan beda agama juga bisa diakui? itu tidak masalah kan kalau orang suka kasih cinta seseorang tapi berbeda agama. apakah ada yang bilang bahwa pernikahan beda agama adalah hal yang tidak sah? toh jangan paksa sih kalau pasut kawin dengan orang lain tapi berbeda agama.
 
ini kaget banget sih, apakah mahkamah konstitusi benar-benar tidak mau menerima permohonan pernikahan beda agama? kayaknya harus ada cara untuk mengatasi masalah ini, seperti memperlebar definisi apa yang dimaksud dengan "sah" dalam konteks pernikahan beda agama. saya rasa ini bukan hal sederhana yang bisa dipecahkan hanya dengan putusan mahkamah, tapi juga perlu ada kesadaran dan pendekatan dari masyarakat secara lebih luas untuk mengatasi ketidakjelasan ini 🤔
 
kembali
Top