Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tidak Menerima Permohonan Pernikahan Beda Agama
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Muhammad Anugrah Firmansyah, yang meminta pengadilan untuk menerima permohonan pernikahan beda agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, putusan MK tidak mengalami perubahan dari pendirian sebelumnya yang tertuang dalam Nomor 68/PUU-XII/2014. Penutupan seperti itu telah ditetapkan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Ridwan menjelaskan, permohonan Anugrah yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 212/PUU-XXII/2024 ditolak untuk seluruhnya. MK menyatakan, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan telah diperiksa dalam permohonan judicial review lain sebelumnya.
Menurut Ridwan, putusan ini memiliki basis pada pendirian sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa pengaturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tidak dapat dinilai dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan Anugrah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MK ini ditopang oleh pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim Ridwan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Muhammad Anugrah Firmansyah, yang meminta pengadilan untuk menerima permohonan pernikahan beda agama lewat pengujian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, putusan MK tidak mengalami perubahan dari pendirian sebelumnya yang tertuang dalam Nomor 68/PUU-XII/2014. Penutupan seperti itu telah ditetapkan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Ridwan menjelaskan, permohonan Anugrah yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 212/PUU-XXII/2024 ditolak untuk seluruhnya. MK menyatakan, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan telah diperiksa dalam permohonan judicial review lain sebelumnya.
Menurut Ridwan, putusan ini memiliki basis pada pendirian sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa pengaturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tidak dapat dinilai dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan Anugrah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MK ini ditopang oleh pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim Ridwan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama.