Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengutuk UU Kejaksaan yang memerlukan izin Jaksa Agung untuk menahan jaksa. Menurut MK, ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Jaksa harus diperlakukan sama seperti aparat penegak hukum lainnya.
Pengadilan berpendapat bahwa perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh bersifat mutlak dan menghalangi penegakan hukum. MK juga menilai bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Yang dimaknai "dikecualikan atau tidak diberlukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana" bukan berarti adalah pengecualian yang absolut.
Perubahan ini akan memungkinkan jaksa untuk ditahan tanpa izin Jaksa Agung, jika diduga melakukan tindakan pidana. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan hukum bagi aparat penegak hukum.
Pengadilan berpendapat bahwa perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh bersifat mutlak dan menghalangi penegakan hukum. MK juga menilai bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Yang dimaknai "dikecualikan atau tidak diberlukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana" bukan berarti adalah pengecualian yang absolut.
Perubahan ini akan memungkinkan jaksa untuk ditahan tanpa izin Jaksa Agung, jika diduga melakukan tindakan pidana. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan hukum bagi aparat penegak hukum.