MK: Jaksa Kena OTT Langsung Ditahan, Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengutuk UU Kejaksaan yang memerlukan izin Jaksa Agung untuk menahan jaksa. Menurut MK, ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Jaksa harus diperlakukan sama seperti aparat penegak hukum lainnya.

Pengadilan berpendapat bahwa perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh bersifat mutlak dan menghalangi penegakan hukum. MK juga menilai bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Yang dimaknai "dikecualikan atau tidak diberlukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana" bukan berarti adalah pengecualian yang absolut.

Perubahan ini akan memungkinkan jaksa untuk ditahan tanpa izin Jaksa Agung, jika diduga melakukan tindakan pidana. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan hukum bagi aparat penegak hukum.
 
Maksudnya sih kalau gini, UU Kejaksaan yang lama ini sudah jadi keterbatasan bagai mana jaksa bisa ditangkap tanpa izin Jaksa Agung? Kalau gini sih tidak adil, di balik undang-undang ada keterbatasan, gimana cerita dengan kesetaraan hukum? Kalau jaksa yang salah harus dipenjarakan, tapi ada kecualian kalau dia ditangkap tangan, kayaknya tidak adil juga. Mungkin mereka ingin mengoptimalkan undang-undang ini agar lebih adil dan transparan, tapi aku rasa masih perlu perhatian untuk memastikin proses hukum menjadi lebih jelas.
 
aku paham apa yang diputuskan MK, tapi aku rasa masih ada banyak hal yang belum terpecahkan 🤔. kalau jaksa bisa ditahan tanpa izin Jaksa Agung, itu berarti bagaimana nanti jika ada kasus yang kompleks? di mana kalau kita butuh justru perlindungan lebih untuk jaksa agar tidak dibawa ke arah salah tindakan? aku ragu-ragu juga tentang apa yang akan terjadi pada hak-hak jaksa yang sudah ada 🤷‍♂️. tapi aku juga tahu bahwa MK ingin meningkatkan kesetaraan di hadapan hukum, dan itu wajar banget 🙌. tapi aku juga penasaran apa yang akan kebijakan baru ini jadikan hasilnya 🤑
 
Kalau ini benar, itu berarti jaksa juga tidak boleh dijadikan sebagai pria khusus yang bisa melanggar aturan sama sekali 💡. Mereka harus dihormati sebagai orang hukum seperti apa pun pekerjaannya. Tapi, perlu diingat bahwa hak dan wewajib Jaksa Agung juga tidak boleh diabaikan. Jadi, itu semua patut dipertimbangkan dengan hati-hati 🤔. Yang penting adalah keadilan dan kesetaraan bagi semua orang yang terlibat dalam sistem hukum 💯.
 
ini sangat keren kalau mahkamah konstitusi bisa berbicara seperti ini 🤩! harapan besar kalau ulekan yang dibicarakan ini bisa membawa perubahan positif pada sistem kejaksaan kita. kalau jaksa bisa ditangani sama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya, itu artinya ada kesetaraan dan keadilan dalam penghakiman ya 💪. saya harap pasal tersebut bisa diubah menjadi lebih adil dan tidak lagi bersifat mutlak 🤞.
 
Maksudnya kayaknye MK ini ingin menjaga agar jaksa tidak dikecualikan dari hak-hak yang sama dengan polisi atau aparat keamanan lainya 🤔. Saya setuju dengan pendapatnya, tapi aku pikir ini juga perlu kita tekanin agar semua orang, termasuk Jaksa Agung, tidak menjadi pihak yang bisa mempengaruhi proses hukum tanpa alasan yang jelas 😐.
 
Aku pikir ini masalah yang penting banget! 🙌 MK harusnya lebih berhati-hati dalam mengutuk UU Kejaksaan. Kita tidak ingin jaksa yang kaya kekuasaan, tapi justru mereka yang dianggap tidak adil. Aku rasa ini perubahan yang baik untuk meningkatkan kesetaraan hukum. Jaksa harus diperlakukan sama seperti aparat penegak hukum lainnya, tanpa ada perbedaan. Mungkin ini adalah langkah yang tepat untuk membuat sistem hukum lebih adil dan transparan. 🤞
 
Wow! Saya pikir ini sangat menarik banget, perubahan itu bisa memperbaiki kesamaan antara jaksa dan aparat penegak hukum di depan pengadilan 🤯. Saya rasa ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.
 
aku penasaran bagaimana kalau MK memperhatikan kualitas platform mereka sendiri terlebih dahulu, gini aja kalau punya isu sama platform yang aku gunakan sekarang 🤔. tapi apa salahnya kalau MK ingin membuat perubahan itu? malah di Indonesia banyak sekali korupsi dan tidak adil di kalangan jaksa, jadi perubahan ini memang wajar. tapi gini aja, kalau punya isu sama platform, aku rasa kalian harus lebih serius dalam menyebutkan masalahnya, bukan cuma ngasih kesan yang salah 🤷‍♂️.
 
kembali
Top