Pemerintah menjanjikan investor yang terdampak keputusan MK tentang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan solusi. Ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di proyek strategis nasional tersebut telah dibatalkan, tetapi pemerintah akan mencari alternatif untuk investor.
Pada Kamis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menemukan jalan keluar untuk para investor yang terkena dampak keputusan tersebut. "Ya tentu, pemerintah akan mencari solusi," katanya saat pertemuan dengan pengusaha di The Westin Hotel, Jakarta.
Hal ini berlaku setelah MK memutuskan batalkan pasal yang mengizinkan penggabungan dan perpanjangan hak tanah hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) serta 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di IKN.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028, seperti yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Kamis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menemukan jalan keluar untuk para investor yang terkena dampak keputusan tersebut. "Ya tentu, pemerintah akan mencari solusi," katanya saat pertemuan dengan pengusaha di The Westin Hotel, Jakarta.
Hal ini berlaku setelah MK memutuskan batalkan pasal yang mengizinkan penggabungan dan perpanjangan hak tanah hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) serta 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di IKN.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028, seperti yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.