Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksplorasi hubungan unik antara tersangka Indra Putra Harsono dengan sosok 'Pak Haji', yang kemudian digunakan sebagai alibi untuk menjelaskan konteks terjadinya penawaran kapal VLCC kepada pemerintah.
Tersangka ini menolak identitas sosok tersebut, mengatakan bahwa dia sering menggunakan julukan "Pak Haji" sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah menunaikan ibadah haji dan taat beribadah di keseharian hidupnya. Namun, JPU menegurnya untuk fokus pada materi sidang.
Kemudian, JPU meminta klarifikasi terkait konteks sosok 'Pak Haji' yang ada hubungannya dengan penawaran kapal VLCC yang dilakukan oleh PT Pertamina. Mereka berkeyakinan bahwa 'Pak Haji' adalah sosok yang akrab dan berada di dalam perseroan PT Pertamina, seperti terdakwa lainnya.
Tersangka ini menolak identitas sosok tersebut, mengatakan bahwa dia sering menggunakan julukan "Pak Haji" sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah menunaikan ibadah haji dan taat beribadah di keseharian hidupnya. Namun, JPU menegurnya untuk fokus pada materi sidang.
Kemudian, JPU meminta klarifikasi terkait konteks sosok 'Pak Haji' yang ada hubungannya dengan penawaran kapal VLCC yang dilakukan oleh PT Pertamina. Mereka berkeyakinan bahwa 'Pak Haji' adalah sosok yang akrab dan berada di dalam perseroan PT Pertamina, seperti terdakwa lainnya.