Menteri Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa proses penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro hingga kini belum berjalan mulus. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah proses restrukturisasi yang harus dilakukan sebelum utang dapat dihapus.
"Proses penghapusan utang selama ini masih tersendat karena secara aturan lama, penghapusan utang harus melewati tahap restrukturisasi terlebih dahulu," kata Maman.
Namun, setelah dievaluasi, langkah itu justru memakan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan nilai utangnya sendiri. Oleh karena itu, Maman mengatakan bahwa proses penghapusan utang harus dilakukan secara lebih efisien dan efektif.
"Penghapusan utang selama ini sulit karena hutang si usaha mikro dengan biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi. Akhirnya menjadi tidak masuk akal," kata Maman.
Target penghapusan utang bagi sekitar satu juta debitur mikro kemarin adalah 1 jutaan debitur, namun karena proses restrukturisasi yang rumit dan mahal, target tersebut sulit terwujud. Oleh karena itu, pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang BUMN untuk membuka jalan bagi utang pelaku usaha mikro dapat dihapus tanpa harus melalui restrukturisasi.
"Revisi undang-undang BUMN kemarin membuat pintu masuk bagi kita untuk menghapus tagihan tanpa melakukan restrukturisasi," kata Maman.
"Proses penghapusan utang selama ini masih tersendat karena secara aturan lama, penghapusan utang harus melewati tahap restrukturisasi terlebih dahulu," kata Maman.
Namun, setelah dievaluasi, langkah itu justru memakan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan nilai utangnya sendiri. Oleh karena itu, Maman mengatakan bahwa proses penghapusan utang harus dilakukan secara lebih efisien dan efektif.
"Penghapusan utang selama ini sulit karena hutang si usaha mikro dengan biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi. Akhirnya menjadi tidak masuk akal," kata Maman.
Target penghapusan utang bagi sekitar satu juta debitur mikro kemarin adalah 1 jutaan debitur, namun karena proses restrukturisasi yang rumit dan mahal, target tersebut sulit terwujud. Oleh karena itu, pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap Undang-Undang BUMN untuk membuka jalan bagi utang pelaku usaha mikro dapat dihapus tanpa harus melalui restrukturisasi.
"Revisi undang-undang BUMN kemarin membuat pintu masuk bagi kita untuk menghapus tagihan tanpa melakukan restrukturisasi," kata Maman.