Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Ray, yang juga menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengakui bahwa ada kemungkinan cemaran radioaktif di Indonesia. Hal ini dikembalikan oleh Ray dalam sebuah pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terkait dengan kebijakan ESDM.
Menurut Ray, mungkin kelalaian kita semua merupakan penyebab adanya cemaran radioaktif. "Mungkin kita tidak menyadari bahwa ada bahan bakar mineral beracun lainnya di Indonesia," katanya.
Rapor dari ESDM menunjukkan bahwa 14 provinsi di Indonesia telah menemukan sumber daya mineral yang mengandung senyawa beracun, seperti uranium. Salah satunya adalah Provinsi Papua Barat, yang memiliki cadangan uranium sebesar 1,7 juta ton.
Ray juga menyatakan bahwa kebijakan ESDM dalam mengelola sumber daya mineral di Indonesia perlu diperbaiki. "Kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola sumber daya mineral," katanya.
Pada tahun 2020, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan baru tentang pengelolaan sumber daya mineral yang menetapkan batasan untuk penambangan yang dapat dilakukan. Namun, perubahan ini masih belum dipastikan telah diterapkan di lapangan.
Kelalaian dalam mengelola sumber daya mineral tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat lokal. Mereka yang tinggal di dekat lokasi penambangan sering kali terpapar radiasi dan keracunan bahan kimia lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah dilaporkan beberapa kasus penambangan mineral ilegal di Indonesia. Penyebab utamanya adalah karena kekurangan pengawasan dari pemerintah.
Menurut Ray, mungkin kelalaian kita semua merupakan penyebab adanya cemaran radioaktif. "Mungkin kita tidak menyadari bahwa ada bahan bakar mineral beracun lainnya di Indonesia," katanya.
Rapor dari ESDM menunjukkan bahwa 14 provinsi di Indonesia telah menemukan sumber daya mineral yang mengandung senyawa beracun, seperti uranium. Salah satunya adalah Provinsi Papua Barat, yang memiliki cadangan uranium sebesar 1,7 juta ton.
Ray juga menyatakan bahwa kebijakan ESDM dalam mengelola sumber daya mineral di Indonesia perlu diperbaiki. "Kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola sumber daya mineral," katanya.
Pada tahun 2020, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan baru tentang pengelolaan sumber daya mineral yang menetapkan batasan untuk penambangan yang dapat dilakukan. Namun, perubahan ini masih belum dipastikan telah diterapkan di lapangan.
Kelalaian dalam mengelola sumber daya mineral tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat lokal. Mereka yang tinggal di dekat lokasi penambangan sering kali terpapar radiasi dan keracunan bahan kimia lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah dilaporkan beberapa kasus penambangan mineral ilegal di Indonesia. Penyebab utamanya adalah karena kekurangan pengawasan dari pemerintah.