Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) masih melakukan penghitungan untuk pemutihan iuran BPJS Kesehatan yang tertanggung. Menteri Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah berusaha memverifikasi beberapa data karena adanya perubahan pada kelas tertentu.
Menurut Mensesneg, ada orang yang sudah meninggal dunia namun masih memiliki tunggakan iuran. Meski begitu, diperlukan kebijakan pemutihan yang bisa dijalankan tahun ini. Pemutihan ini bertujuan untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp7,691 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak berlaku bagi semua peserta yang menunggak. Sistem perhitungan BPJS selama ini hanya membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun.
Sementara itu, sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Pemutihan ini bertujuan untuk menghapuskan tunggakan iuran yang tidak dihitung secara lengkap.
Menurut Mensesneg, ada orang yang sudah meninggal dunia namun masih memiliki tunggakan iuran. Meski begitu, diperlukan kebijakan pemutihan yang bisa dijalankan tahun ini. Pemutihan ini bertujuan untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp7,691 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak berlaku bagi semua peserta yang menunggak. Sistem perhitungan BPJS selama ini hanya membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun.
Sementara itu, sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Pemutihan ini bertujuan untuk menghapuskan tunggakan iuran yang tidak dihitung secara lengkap.