Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan untuk menghapus utang iuran BPJS Kesehatan kategori peserta mandiri kelas 3. Rencana ini masih dalam tahap perumusan dan belum ada keputusan yang pasti. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rencana tersebut sedang dibahas dengan semua pihak, termasuk Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti.
Pemutihan utang iuran ini dilakukan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah. Ali Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan utang ini berlaku untuk orang-orang yang beralih dari status mandiri ke PBI, karena mereka sudah tidak lagi membayar iuran sendiri.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas penghapusan utang kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Fasilitas ini diberikan untuk agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, belum ada keputusan soal fasilitas serupa untuk peserta mandiri kelas 3. Pemerintah masih mempertimbangkan opsi untuk memberikan fasilitas ini kepada mereka.
Pemutihan utang iuran ini dilakukan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah. Ali Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan utang ini berlaku untuk orang-orang yang beralih dari status mandiri ke PBI, karena mereka sudah tidak lagi membayar iuran sendiri.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas penghapusan utang kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Fasilitas ini diberikan untuk agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, belum ada keputusan soal fasilitas serupa untuk peserta mandiri kelas 3. Pemerintah masih mempertimbangkan opsi untuk memberikan fasilitas ini kepada mereka.