Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Indonesia masih membutuhkan impor pati ubi kayu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Meskipun produksi domestik sudah menguasai 79 persen pasar, namun ada masalah kualitas dan spesifikasi produk yang harus diselesaikan.
Pati ubi kayu adalah komoditas strategis digunakan sebagai bahan baku berbagai industri, mulai dari pangan hingga non-pangan. Namun, industri dalam negeri masih tidak bisa bersaing dengan produk impor. Menurut Agus, terdapat beberapa industri pengguna yang membutuhkan bahan baku dengan spesifikasi yang hanya bisa didapatkan dari pati ubi kayu asal impor.
Data perdagangan menunjukkan nilai impor pati ubi kayu Indonesia mencapai 73,8 juta dolar AS. Angka ini naik 58,34 persen dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, ekspor komoditas ini turun signifikan 54,59 persen menjadi 18,7 juta dolar AS.
Untuk mengatasi ketergantungan impor, pemerintah mendorong sinergi lebih erat antara produsen dan industri pengguna. Salah satu upayanya adalah melalui mekanisme Neraca Komoditas (NK) dan kegiatan Business Matching. Dengan demikian, industri pengguna mendapat jaminan pasokan bahan baku dengan kualitas yang sesuai langsung dari produsen lokal.
Dengan ini, harapan Agus bahwa industri pati ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan oleh industri pengguna. Tujuannya agar industri pengguna mendapat jaminan pasokan bahan baku dengan kualitas yang sesuai langsung dari produsen lokal, sehingga ketergantungan pada impor dapat ditekan sekaligus meningkatkan utilisasi dan daya saing industri pati ubi kayu nasional.
Pati ubi kayu adalah komoditas strategis digunakan sebagai bahan baku berbagai industri, mulai dari pangan hingga non-pangan. Namun, industri dalam negeri masih tidak bisa bersaing dengan produk impor. Menurut Agus, terdapat beberapa industri pengguna yang membutuhkan bahan baku dengan spesifikasi yang hanya bisa didapatkan dari pati ubi kayu asal impor.
Data perdagangan menunjukkan nilai impor pati ubi kayu Indonesia mencapai 73,8 juta dolar AS. Angka ini naik 58,34 persen dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, ekspor komoditas ini turun signifikan 54,59 persen menjadi 18,7 juta dolar AS.
Untuk mengatasi ketergantungan impor, pemerintah mendorong sinergi lebih erat antara produsen dan industri pengguna. Salah satu upayanya adalah melalui mekanisme Neraca Komoditas (NK) dan kegiatan Business Matching. Dengan demikian, industri pengguna mendapat jaminan pasokan bahan baku dengan kualitas yang sesuai langsung dari produsen lokal.
Dengan ini, harapan Agus bahwa industri pati ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan oleh industri pengguna. Tujuannya agar industri pengguna mendapat jaminan pasokan bahan baku dengan kualitas yang sesuai langsung dari produsen lokal, sehingga ketergantungan pada impor dapat ditekan sekaligus meningkatkan utilisasi dan daya saing industri pati ubi kayu nasional.